Penggugat Belum Hadir, Sidang Kriss Hatta-Hilda Vitria Diskors

7 Juni 2018 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kris Hatta dan Hilda Vitria (Foto: Munady Widjaja & Instagram @hvkhildavitriakhan)
zoom-in-whitePerbesar
Kris Hatta dan Hilda Vitria (Foto: Munady Widjaja & Instagram @hvkhildavitriakhan)
ADVERTISEMENT
Proses persidangan terkait gugatan pembatalan pernikahan antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria kembali bergulir di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/6). Sidang beragendakan pembuktian dan saksi dari pihak Hilda selaku penggugat.
ADVERTISEMENT
Namun, persidangan yang mestinya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB harus diskorsing. Hal ini lantaran pihak penggugat belum muncul di pengadilan.
Sementara, tim kuasa hukum Kriss sudah siap untuk menjalani persidangan. Jonlesvik Marulitua Sinaga selaku kuasa hukum Kriss, menilai seharusnya pihak Hilda selaku penggugat sudah tiba di pengadilan terlebih dahulu.
“Seharusnya beliau yang menggugat, beliau yang cepat datang. Bukan tergugat yang jadinya menunggu, ya kan seperti itu. Makanya sidang diskors dulu menunggu penggugat,” kata Jonlesvik saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi.
Kriss Hatta dan Hilda Vitria. (Foto: Instagram/@krisshatta07 dan @hvkhan_ukiss)
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta dan Hilda Vitria. (Foto: Instagram/@krisshatta07 dan @hvkhan_ukiss)
Kendati demikian, Jonlesvik meyakini bahwa kedua pihak yang berseteru, yakni Kriss dan Hilda akan menghadiri persidangan. Saat ini, Kriss tengah dalam perjalanan menuju pengadilan.
“Makanya kami tunggu saja karena klien kami dalam perjalanan sih,”ucap Jonlesvik.
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. (Foto: Munady Widjaja)
Permasalahan ini berawal dari Kriss yang mengaku menikahi Hilda pada 26 September 2015. Pernikahan itu tercatat di KUA Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Namun hal itu dibantah oleh Hilda. Ia lalu melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya pada September 2017 lalu atas dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen nikah.