Penggugat Berharap Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari Dihentikan

7 Agustus 2018 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luna Maya dan Cut Tari (Foto: Munady Widjaja, Instagram @cuttaryofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Luna Maya dan Cut Tari (Foto: Munady Widjaja, Instagram @cuttaryofficial)
ADVERTISEMENT
Sidang putusan praperadilan kasus video porno yang menjerat artis Luna Maya dan Cut Tari akan dibacakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku penggugat berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatannya, yakni menghentikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Harapannya kami dikabulkan," kata wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/8).
Apabila tidak dikabulkan, Kurniawan berharap agar pihak kepolisian ataupun kejaksaan segera melimpahkannya ke persidangan. Karena hal itu dinilai dapat melanggar undang-undang.
"Jangan gantung status orang. Jadi ini kan jemur perkara, menggantung status orang sampai lama, itu enggak baik dan itu melanggar undang-undang," terangnya.
"KUHAP itu menyatakan setiap tersangka berhak untuk agar perkaranya segera disidangkan," lanjutnya.
Cut Tarry, Ariel Noah, Luna Maya. (Foto: Instagram @lunamaya @cut.tarry, kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cut Tarry, Ariel Noah, Luna Maya. (Foto: Instagram @lunamaya @cut.tarry, kumparan)
Menurut Kurniawan, kasus video porno yang melibatkan musisi Ariel 'NOAH', Luna Maya, serta Cut Tari tak kunjung ada kejelasan. Terlebih lagi, kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 dan hingga 8 tahun berlalu, hanya Ariel yang merasakan hukuman akibat perbuatannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Cut Tari dan Luna Maya belum pernah disidangkan meskipun status keduanya sama-sama merupakan tersangka dalam kasus video porno tersebut.
"Jangan kemudian 8 tahun dijemur enggak karuan gini. Ini juga enggak fair buat Luna Maya ataupun Cut Tari gitu," pungkasnya.
Rencananya, sidang tersebut akan digelar di ruang Dr. Mr. Kusumah Atmadja (3), PN Jakarta Selatan, dengan majelis hakim dipimpin oleh ketua hakim Florensani Susana Kendenan. Namun hingga pukul 10.15 WIB, sidang belum juga dimulai.