Pieter Ell Bawakan Durian untuk Jennifer Dunn

14 Mei 2018 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara membawakan Durian untuk Jedun. (Foto: Garin Gustavian/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara membawakan Durian untuk Jedun. (Foto: Garin Gustavian/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktris Jennifer Dunn kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
Saat tiba di pengadilan, perempuan yang disebut-sebut telah menjadi istri siri dari Faisal Harris ini langsung berjalan cepat menuju ruang tahanan sembari menunggu persidangan dimulai.
Setelah itu, kuasa hukum Jedun--sapaan akrab Jennifer Dunn-- terlihat datang menyusul bintang film 'Buruan Cium Gue' itu dengan membawakan sekantong penuh durian.
Menurut Pieter, durian tersebut merupakan permintaan khusus dari Jedun, setelah sebelumnya ia meminta dibawakan menu makanan lainnya.
"Iya, hari ini diminta beliin durian ya. Ya, saya melunasi hutang minta durian. Beberapa kali (dia) minta duren, kemarin sempat nasi pecel, sekarang dia ingin durian buat sharing sama teman-temannya di dalam," ungkap Pieter Ell saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Pengacara membawakan Durian untuk Jedun. (Foto: Garin Gustavian/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara membawakan Durian untuk Jedun. (Foto: Garin Gustavian/ kumparan)
Pieter pun menambahkan bahwa permintaan Jedun untuk makan durian bukan karena dirinya tengah berbadan dua seperti yang diisukan selama ini. Pieter sendiri mengatakan kalau kliennya tersebut belum hamil sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
"Hamil dari mana? Hamil nasi mungkin iya," kata Pieter sambil bercanda.
Lantas, mengapa harus pengacara yang membawakan durian dan bukan Faisal Harris, pria pujaan hati Jedun?
"Kan sudah bawakan kue kemarin. Kalau durian ini permintaan Jedun, lawyer-nya yang bawain," ujar Pieter.
Jennifer Dunn jalani sidang keempat. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn jalani sidang keempat. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sementara itu, Jedun yang terlihat siap untuk mengikuti persidangan, sempat menjawab singkat pertanyaan awak media soal durian permintaannya. Jedun mengangguk saat ditanya apakah suka dengan durian yang dibawakan pengacaranya.
"Enak. Orang gratis," katanya sambil tersenyum.
Dalam dakwaan, Jedun dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman pidana berupa 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT