Pihak Lyra Virna Berikan Syarat ke ADA Tours Jika Ingin Berdamai

24 April 2018 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna dan Fadlan. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna dan Fadlan. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Kasus perseteruan yang melibatkan pesinetron Lyra Virna dengan pemilik ADA Tours and Travel, Lasty Annisa, masih bergulir. Sampai saat ini, status dari wanita berusia 37 tahun itu masih berstatus tersangka. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, pihak Lyra merasa keberatan dan menduga adanya keberpihakan dari pihak penyidik.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pihaknya pun melaporkan hal ini kepada Propam dan Wassidik Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun sudah merespons laporan tersebut. Sementara menurut kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution, Lasty sudah dipanggil paksa dan menjalani BAP.
Kabar terakhir yang ia dapatkan adalah, Lasty ingin berdamai. Tentu saja, pihak Lyra tidak menutup hal tersebut. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
Lyra Virna, Fadlan Muhammad, dan kuasa hukumnya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna, Fadlan Muhammad, dan kuasa hukumnya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
"Kalau berdamai itu, ya win-win solution, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kita ingin Lasty menyelesaikan semua kewajibannya terhadap Lyra dan jamaah yang lain," ujar Razman ketika ditemui di kawasan Kapten Tendean Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
"Yang kedua, kita ingin dia mencabut semua perkara yang dia laporkan. Kalau itu dia lakukan, baru kita mau cabut perkara. Kalau itu tidak dia lakukan, maka perkara akan lanjut," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh ADA Tours and Travel tidak hanya dialami oleh Lyra saja. Lasty juga diminta untuk membayar kerugiaan dari jemaah yang lainnya. Razman menyebutkan bahwa Lasty memang sempat mengembalikan uang kepada Istri Fadlan Muhammad itu.
"Kalau Fadlan sendiri uangnya sudah dikembalikan. Tapi tidak sesuai dengan permintaan kita. Dalam artian, dia kembalikan setelah dalam proses hukum. Jadi, kalau sudah proses hukum, enggak bisa. Karena uang itu akan menjadi barang bukti. Makanya tidak kita sentuh uang itu," beber Razman.
Lasty Annisa dan tim kuasa hukum. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lasty Annisa dan tim kuasa hukum. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
Kasus tersebut bermula dari laporan Lasty pada Mei tahun lalu. Lasty melaporkan aktris Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, Lyra dan suami ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty.
ADVERTISEMENT
Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty. Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty.
Namun, alih-alih mendapatkan pengembalian uangnya, Lyra justru dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017, dengan nomor perkara LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Tak terima dengan laporan tersebut, Lyra juga melaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 24 Mei 2017 lalu. Lasty kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari lalu.
Sementara itu, saat proses hukum tengah berjalan, diam-diam Lasty mentransfer uang sebesar Rp 150 juta untuk Lyra. Nominal tersebut sesuai dengan yang diminta Lyra kepada Lasty. Lyra juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Maret lalu.
ADVERTISEMENT