Polda Metro Tahan Augie Fantinus terkait Kasus Penyebaran Hoaks
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Diterskrimsus Polda Metro Jaya, artis sekaligus presenter Augie Fantinus resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Augie ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita lakukan pemeriksaan hari ini kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan kita lakukan penahanan mulai malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
Argo mengatakan, alasan dari penahanan ini untuk mencegah tersangka Augie, menghilangi barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri. Selain itu, penahanan ini merupakan subjektivitas penyidik.
"Kita sudah sita beberapa barang bukti dari yang bersangkutan," ucap Argo.
Dalam kasus ini, Augie dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 310 dan Pasal 311 tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Augie terancam pidana 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Video polisi yang menjual tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018 pada Kamis (11/10) diunggah Augie Fantinus lewat akun Instagran terverifikasi miliknya. Augie mengaku ditawarkan tiket oleh oknum polisi itu saat hendak masuk ke venue di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Dalam itu terlihat dua polisi yang mengenakan baret biru, salah satu di antaranya berpangkat Inspektur Dua. Terlihat juga seorang dengan pakaian official INAPGOC.
Ketika dikonfrontir oleh Augie, kedua Polisi tersebut tak berkomentar. Bahkan Augie juga sempat melayangkan komentarnya kepada sang official, tak satupun dari mereka menanggapi apa yang diucapkan Augie.
ADVERTISEMENT