news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Duga Rizal Djibran Gunakan Sabu untuk Doping

27 Februari 2018 14:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizal Djibran. (Foto: Instagram @rizaldjibran_)
zoom-in-whitePerbesar
Rizal Djibran. (Foto: Instagram @rizaldjibran_)
ADVERTISEMENT
Aktor Rizal Djibran diciduk oleh polisi terkait kasus narkoba pada 21 Februari lalu. Saat menggeledah rumah pria berusia 40 tahun itu di kawasan Grand Wisata, Bekasi, Jawa Barat, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram, alat isap berupa cangklong dan pipet, dua buah sendok, dan sebuah bong dengan model seperti dot susu.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan ada beberapa dugaan yang menjadi faktor penyebab Rizal menggunakan barang haram tersebut. Misalnya saja, sabu tersebut digunakan sebagai doping.
"Mungkin habis syuting dia pakai. Saat jadwal padat bisa saja menggunakan, dijadikan sebagai doping," kata Eko saat ditemui di kantornya, Selasa (27/2).
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan Rizal menggunakan narkoba mungkin karena ada masalah keluarga atau pengaruh lingkungan. "Ini jadi faktor penyebabnya juga," ucap Eko.
Rizal sudah menggunakan sabu selama dua tahun. Menurut Eko, pemain sinetron 'Misteri Gunung Merapi' itu memakai barang haram tersebut ketika sedang membutuhkan.
"Mungkin pada saat dia mau syuting atau apa, saat dia tertekan dia bisa pakai, yang jelas ketika dia butuhkan pasti diantar," tutur Eko.
Dirtipnar Polri, Brigjen Pol, Eko Daniyanto (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipnar Polri, Brigjen Pol, Eko Daniyanto (Foto: Giovanni/kumparan)
Kendati demikian, Eko enggan mengungkapkan mengenai sosok yang menyuplai narkoba ke Rizal. "Itu rahasia," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Rizal saat ini tengah meringkuk di Rumah Tahanan narkoba Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur. Ia masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Penangkapan pemain sinetron 'Angling Dharma' itu berawal dari laporan masyarakat. Sebelum menangkap, polisi sudah memantau Rizal selama satu bulan.
"Sementara pasal yang dikenakan (kepada Rizal) adalah 112 ayat 1 subsider 127," kata Eko.