Polisi Sebut Kriss Hatta Penuhi Unsur Pidana dari Laporan Hilda Vitria

19 November 2018 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kriss Hatta di acara pembukaan car wash miliknya. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta di acara pembukaan car wash miliknya. (Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan pesinetron Kriss Hatta sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Hilda Vitria. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, kuasa hukum Hilda, Fahmi Bachmid, mengatakan presenter 'Uang Kaget' itu melanggar Pasal 264 dan 266 KUHP. Pasal 264 KUHP mengatur pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Sementara, Pasal 266 KUHP mengatur tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Kemudian, Pasal 266 ayat (2) mengatur tentang pemakaian akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Adapun ancaman hukuman dalam pasal itu adalah 7 tahun penjara.
“Penetapan tersangka berdasarkan laporan Hilda terkait Pasal 264 dan 266 KUHP. Dugaan membuat surat palsu dan menggunakannya,” ucap Fahmi beberapa waktu lalu.
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. (Foto: Adinda Dewi/kumparan dan Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hilda Vitria dan Kriss Hatta. (Foto: Adinda Dewi/kumparan dan Ainul Qalbi/kumparan)
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik terhadap kasus tersebut, Kriss terbukti memenuhi unsur pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
"Ada pemalsuannya, kemudian setelah melakukan gelar perkara didapatkan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya jadi tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Menurut Argo, bukti yang menguatkan tindakan penggelapan dokumen pemain film 'Seleb Kota Jogja' itu adalah bukti surat yang dikeluarkan oleh KUA Jatiasih. "Kan ada surat dari KUA itu," katanya.
Kriss Hatta. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kriss Hatta. (Foto: Giovanni/kumparan)
Hingga saat ini, baik Kriss maupun pengacaranya masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lelaki 30 tahun itu telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB.
Konflik antara Kriss dan Hilda bermula dari pengakuan Kriss bahwa ia telah menikah dengan Hilda pada 26 September 2015. Namun, hal itu dibantah oleh Hilda yang saat ini menjalin asmara dengan Billy Syahputra.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, Hilda melayangkan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Kota Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bekasi telah menjatuhkan putusan.
Mereka menolak gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Hilda. Dengan demikian, Kriss Hatta dan Hilda masih berstatus suami istri.