Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Steve Emmanuel

17 Januari 2019 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Steve Emmanuel mengaku menyesal pakai narkoba (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Steve Emmanuel mengaku menyesal pakai narkoba (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Pihak Kepolisian hingga kini masih terus menelusuri mengenai kasus narkotika yang menjerat artis Steve Emmanuel. Pria berusia 35 tahun itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Steve ditangkap di lobi aparteman Kondominium Kintamani, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada malam hari. Pada saat penangkapkan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis kokain dan sebuah alat isap yang disebut Bullet.
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Setelah melakukan penangkapan, polisi terus melakukan penelusuran terkait kasus Steve Emmanuel. Terkait perkembangan kasus pemain sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara Steve ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Pemberkasan sudah kami lakukan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Apabila nanti sudah P21 akan kami serahan ke Kejaksaan dan akan segera kami sidangkan," kata Erick di kantornya, Kamis (17/1).
ADVERTISEMENT
Mengenai kemungkinan Steve akan direhabilitasi atau tidak, Erick menyebut belum ada pengajuan yang diberikan kepada pihak Kepolisian. "Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada," ucapnya.
Steve Emmanuel di Polres Jakarta Barat. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Steve Emmanuel di Polres Jakarta Barat. (Foto: Dok. Istimewa)
Ada dugaan keterkaitan jaringan peredaran narkotika internasional dalam kasus Steve Hal ini lantaran Steve ditangkap dengan barang bukti kokain yang begitu banyak. Ketika menangkap kakak Karenina Sunny Halim itu, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain.
Sementara, delapan gram lainnya sudah dikonsumsi sendiri. Barang itu diperoleh Steve dari Belanda. "Kalau sudah beli (kokain) jumlah sekian (100 gram) pasti itu dari jaringan internasional," ujar Erick.
Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT