Polisi soal Kasus Luna Maya dan Cut Tari: Enggak Ada Istilah Digantung
ADVERTISEMENT
Putusan sidang praperadilan gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) tentang permohonan agar Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Luna Maya dan Cut Tari terkait kasus video pornonya dengan Ariel 'NOAH', akan diumumkan pada Selasa (7/8) esok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Menganggapi hal itu, Polri menyatakan menunggu siap menerima apapun putusan dari praperadilan itu.
"Prinsipnya kami menghargai masyarakat dan lapisan manapun yang mau men-challange proses hukum yang dilakukan Polri. Ada mekanisme yakni Praperadilan, kami menghargai itu dan menunggu putusan itu," kata Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/8).
"Kasus ini sama sekali belum ada SP3, masih ada proses hukum. Proses hukum masih berlanjut, enggak ada istilah digantung. Dalam penanganan proses penyelidikan beberapa kasus, berbeda tingkat kesulitannya enggak bisa disamaratakan," ucap Iqbal.
Artis Luna Maya dan Cut Tari kembali ramai menjadi perbincangan publik. Keduanya disebut-sebut terkait dalam kasus video porno yang menimpanya pada 2010 lalu. Berkas kedua selebriti itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2010.
ADVERTISEMENT
Namun, berkasnya sampai saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Kasus itu pun menggantung selama delapan tahun.