Putusan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari Digelar 7 Agustus

3 Agustus 2018 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luna Maya dan Cut Tari (Foto: Munady Widjaja, Instagram @cuttaryofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Luna Maya dan Cut Tari (Foto: Munady Widjaja, Instagram @cuttaryofficial)
ADVERTISEMENT
Nazril Irham alias Ariel 'NOAH' bersama Luna Maya dan Cut Tari pernah menjadi bahan perbincangan yang seolah tak ada habisnya pada 2010 lalu. Ya, kala itu mereka tersandung kasus video porno.
ADVERTISEMENT
Ariel telah divonis penjara dan menjalani hukuman penjaranya selama kurang-lebih tiga setengah tahun. Sementara itu, proses hukum Luna dan Cut Tari yang juga ditetapkan sebagai tersangka hingga kini tak berkelanjutan.
Berkas perkara dua selebriti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2010. Namun, sampai saat ini, berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21. Kasus tersebut pun menggantung selama delapan tahun.
Terkait itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan bagi Luna Maya dan Cut Tari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Ahmad Guntur. Ia juga mengatakan bahwa persidangan atas gugatan tersebut telah digelar.
Luna Maya (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Luna Maya (Foto: Munady Widjaja)
"Iya, ada LP3HI yang mengajukan tanggal 5 Juni lalu. Sudah selesai sidangnya," ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Guntur, persidangan yang ditangani oleh Hakim Florensani Susana Kendenan itu dimulai pada 2 Juli lalu. Sementara itu, gugatannya diterima pengadilan pada 5 Juni.
"Pada 5 Juli, para termohon tidak hadir. Maka, ditundalah persidangan pada Senin, 16 Juli. Itu pihak termohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli, dari situlah berjalan persidangannya. Karena praperadilan itu tujuh hari harus putus, 31 Juli jawaban pembuktian, kemudian Rabu, 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," tuturnya.
Cut Tari (Foto: Instagram @cuttaryofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Cut Tari (Foto: Instagram @cuttaryofficial)
Guntur juga bersedia memberikan salinan petitum praperadilan tersebut.
"Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: [...] Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng atau keluarganya," bunyi petitum yang diajukan termohon.
ADVERTISEMENT
Masih berdasarkan perkataan Guntur, sidang putusan akan dilangsungkan minggu depan.
"Besok, tanggal 7 Agustus, tinggal baca putusan. Saya tidak mengikuti persidangan dan baru tahu tadi. Silakan datang saja tanggal 7, di sana akan diuraikan pertimbangannya dan seperti apa putusan hakim," tandas Guntur.
kumparan sudah mencoba menghubungi Luna Maya. Namun, aktris berusia 34 tahun itu belum memberi respons.