R. Kelly Kembali Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kejahatan Seksual

12 Juli 2019 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
R. Kelly Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski
zoom-in-whitePerbesar
R. Kelly Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski
ADVERTISEMENT
Penyanyi R. Kelly kembali ditahan pihak berwajib. Dilansir NME, R. Kelly ditangkap kepolisian New York sekitar pukul 19.00 waktu AS, Kamis (12/7). Tepatnya, saat R. Kelly sedang mengajak anjingnya jalan-jalan di sekitar rumahnya.
ADVERTISEMENT
R. Kelly ditangkap atas 13 tuduhan kejahatan seksual yang pernah dilakukannya. Beberapa di antaranya adalah pornografi anak dan obstruksi keadilan.
R. Kelly saat berada di Cook County, Chicago, Illinois, Amerika Serikat. Foto: Reuters
Sebelumnya, pelantun 'Ignition' itu sudah ditangkap dua kali oleh pihak kepolisian New York, yakni pada Februari dan Maret lalu. Februari lalu, R. Kelly didakwa atas tuduhan 10 kejahatan pelecehan seksual yang melibatkan empat orang korban.
Dia menyerahkan diri pada kepolisian Chicago, AS, dan mendekam di penjara. Namun, dia hanya menghabiskan dua malam di penjara setelah membayar jaminan sebesar USD 100 ribu atau Rp 1,3 miliar.
R. Kelly di pengadilan Cook County, Chicago, AS Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski
Pada bulan Maret, R. Kelly kembali diamankan polisi karena gagal membayar tunjangan anak. Dilansir Complex, R. Kelly ditahan karena berutang lebih dari USD 161 ribu atau sekitar Rp 2,3 miliar dalam bentuk tunjangan anak pada mantan istrinya, Andrea Kelly. Namun, dia segera melunasi utangnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu, banyak kejadian yang terungkap, membuat jumlah tuduhan kejahatan seksual pada R. Kelly bertambah, dari 10 tuduhan menjadi 13 tuduhan.