Rehabilitasi Tak Akan Hilangkan Pidana Terhadap Fachri Albar

15 Februari 2018 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktor Fachri Albar terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
Di tengah proses pemeriksaan Fachri yang masih berjalan, tim kuasa hukum pemain film 'Pengabdi Setan' tersebut berniat untuk mengajukan rehabiltasi.
"Kami insyaAllah akan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi," kata kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kushin (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jaksel Kombes Mardiaz Kushin (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Dikonfirmasi mengenai pengajuan permohonan rehabilitasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan keluarga atau pihak penasihat hukum memang diperbolehkan untuk melakukan hal itu.
"Rehabilitasi adalah atas permintaan keluarga, penasihat hukum kepada tersangka yang memang dia addict ataupun memiliki ketagihan yang sangat tinggi. Kalau tidak direhab akan mengganggu kesehatan," tutur Mardiaz.
Jika nantinya Fachri direhabilitasi, menurut Mardiaz, hal itu tidak akan menghilangkan pidana terhadap suami Renata Kusmanto tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dia (Fachri) ini 'kan tertangkap, sudah ada barang bukti, rehab tidak bisa menghilangkan pidananya," ucap Mardiaz.
Rilis mengenai kasus Narkoba Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis mengenai kasus Narkoba Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Misalnya nanti ada pengajuan rehabilitasi, maka Fachri akan ditempatkan di rumah sakit. Hal itu dilakukan selama proses penyidikan.
"Jika nanti berkas diberikan kepada jaksa penuntut umum dan lengkap dan kami kirim ke jaksa penuntut umum, tetap disidangkan, bukan terus rehab dan menghilangkan pidana," ujar Mardiaz.
Saat menangkap Fachri, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, sebuah alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
Berdasarkan hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine. Ia dijerat Pasal 112 sub Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT