Renata Kusmanto Ingin Liburan Bareng Usai Fachri Albar Jalani Hukuman

10 Juli 2018 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ekspresi semringah tampak jelas di wajah Fachri Albar setelah aktor berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi dikurangi masa penahanan dan penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Fachri, Renata Kusmanto pun girang mendengar putusan hakim terhadap suaminya tersebut. Sebab, lelaki kelahiran 15 November 1981 itu hanya harus menjalani sisa hukuman selama dua bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Mengingat Fachri akan bebas pada September mendatang, Renata pun telah menyusun suatu rencana untuk merayakan hal itu. "Penginnya liburan bareng. Belum tahu ke mana," ucap Renata dengan raut wajah semringah ketika ditemui usai sidang.
Kerabat dan istri dari Fachri yang menemani persidangan putusan Fachri. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kerabat dan istri dari Fachri yang menemani persidangan putusan Fachri. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Dalam kesempatan yang sama, Renata mengaku gembira mendapati kondisi sang suami. Selain sehat, Fachri juga mengalami penambahan berat badan.
"Senang saja ngelihatnya, sehat," kata Renata diakhiri tawa.
Renata mengatakan bahwa Fachri juga telah berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi. Yang pasti, menurutnya, putra Ahmad Albar itu telah merasa sangat kapok.
Fachri Albar saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Bicara mengenai sidang kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, Fachri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang pada Selasa (5/6) lalu. Kala itu, Fachri dituntut hukuman sembilan bulan penjara.
Sementara itu, vonis lebih berat dibandingkan hukuman yang diinginkan Fachri. Dalam pleidoi yang diajukan, lelaki kelahiran 15 November 1981 tersebut berharap agar divonis hukuman 6 bulan penjara dan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.