news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Renata Kusmanto Mengaku Tak Tahu Fachri Albar Gunakan Narkoba

24 Mei 2018 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar dan istrinya, Renata. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar dan istrinya, Renata. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktor Fachri Albar yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni dua anggota kepolisian, Wiryawan Pradana dan Iswahyudi.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, majelis hakim sempat bertanya kepada Iswahyudi terkait keterlibatan istri Fachri Albar, Renata Kusmanto. Iswahyudi mengatakan bahwa Renata tidak menggunakan barang-barang terlarang itu. Sehingga, ia tidak dijadikan sebagai tersangka bersama Fachri.
“Kenapa enggak dijadikan tersangka?” tanya hakim Asiadi Sembiring dalam persidangan.
“Dia tidak (menggunakan narkoba),” jawab Iswahyudi.
Saat memberikan keterangan di persidangan, Fachri mengaku Renata tidak tahu bahwa dirinya menggunakan narkoba. Sebab, ia tidak pernah menggunakan narkoba di hadapan istri.
Fachri juga menyembunyikan benda-benda terlarang itu. "Takut ketahuan istri," ucapnya.
Sementara, Renata tidak merasa kaget namanya disebut-sebut di dalam persidangan Fachri. “Sudah siap ada pertanyaan itu (tahu atau tidak Fachri pakai narkoba),” ucapnya.
Perempuan berusia 36 tahun itu memastikan bahwa dirinya tidak mengetahui perbuatan sang suami yang menggunakan narkoba. “Enggak tahu,” kata Renata sembari tersenyum.
Renata, istri Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Renata, istri Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
Fachri didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.