Reza Artamevia: Gatot Brajamusti Tak Dapatkan Keadilan yang Benar

13 Juli 2018 21:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. (Foto: Munady Widjaja dan Jamal ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. (Foto: Munady Widjaja dan Jamal ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nama Reza Artamevia ikut terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa Gatot Brajamusti, di Mataram, NTB, pada Agustus 2016. Penyanyi berusia 45 tahun itu bahkan dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' tersebut beruntung lantaran setelah itu dirinya hanya harus menjalani rehabilitasi berjalan. Berbeda dengan Reza, Gatot harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Gatot bahkan harus menjalani persidangan panjang yang terdiri atas kasus asusila, kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi, serta penyalahgunaan narkotika. Setelah hampir dua tahun setelah ditangkap, ia mendapatkan total hukuman 20 tahun penjara dari majelis hakim.
konser Malam Tahun Baru Reza Artamevia (Foto: Munady/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
konser Malam Tahun Baru Reza Artamevia (Foto: Munady/kumparan)
Selama ini, meski sempat menjadi saksi persidangan, Reza enggan membahas mengenai Gatot dan kasus yang menjerat lelaki berusia 55 tahun tersebut. Hanya saja, ia kini bersedia melontarkan komentar terkait putusan hakim atas pemain film 'Sayap Kecil Garuda' itu.
"Beliau tidak mendapatkan keadilan yang benar. Sudah, itu tanggapan saya. Yang pasti, ada kecacatan dalam hukum Indonesia," ujar Reza ketika ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
Setelah menyebutkan bahwa Gatot tak mendapat keadilan yang seharusnya, Reza tak bersedia menjelaskan apa maksud perkataannya tersebut. Yang jelas, menurut Reza, hukuman yang diterima mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu salah.
"Bukan kurang (hukumannya), salah. Oke?" tandas Reza tanpa mau berkata-kata lagi.
Gatot Brajamusti di PN Jaksel. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gatot Brajamusti di PN Jaksel. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Melalui sidang kasus asusila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Gatot dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April lalu. Masih di pengadilan yang sama, ia divonis satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi, belum lama ini.
Terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Gatot diberi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara.
ADVERTISEMENT