Reza Bukan Bantah Barang Bukti Sabu Miliknya

14 November 2018 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deron Eka alias Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deron Eka alias Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presenter Deron Eka alias Reza Bukan kembali menjalani sidang kasus narkotika yang menjeratnya. Dalam sidang pembacaan eksepsi, pria berusia 37 tahun tersebut mengaku bahwa barang bukti sabu yang ada di rumahnya pada saat penggeledahan bukanlah miliknya.
ADVERTISEMENT
Dalam pembacaan surat eksepsi tersebut, Reza terlebih dahulu menceritakan kronologi penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dalam sidang tersebut, ia mengaku telah dijebak oleh pihak kepolisian.
"Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan para anggota polres metro Jakarta Barat menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, padahal saya tidak pernah punya maupun menyimpan barang tersebut," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11).
"Demi Tuhan saya bersumpah bahwa barang tersebut bukan milik saya, begitu juga saya menyampaikan kepada petugas kepolisian pada saat malam itu, sehingga saya yakin barang tersebut sengaja dibawa dan diletakkan di kotak bungkus Vape dalam gudang rumah saya, saat melakukan penggeledahan," lanjutnya.
Presenter Reza Bukan saat tiba di PN Jakarta Barat untuk jalani sidang kasus narkotika. (Foto: Aria Pradana/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Reza Bukan saat tiba di PN Jakarta Barat untuk jalani sidang kasus narkotika. (Foto: Aria Pradana/kumparan.)
Menurutnya, aparat kepolisian yang menggeledah rumahnya tidak meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT, ketua RW ataupun pihak kelurahan di lingkungannya serta tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tindakan para petugas kepolisian sangat bertentangan dengan bunyi Pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," jelas Reza Bukan.
Maka dari itu, presenter 'Eat Bulaga Indonesia' tersebut menganggap bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat tidak dapat dijadikan acuan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menindaklanjuti kasus yang menjeratnya.
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan artis Reza Bukan. (Foto: Munady)
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkaranya, harus mencermati ulang kasus tersebut. "Bahwa dari uraian tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak dapat memeriksa materi pokok berita acara pemeriksaan, masih harus diuji pada praperadilan," ungkap Reza Bukan.
Sebelumnya, Reza Bukan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Casa Jardin Residence, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat hisap.