Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Reza Bukan Sakit, Sidang Pleidoinya Ditunda
ADVERTISEMENT
Presenter Deron Eka alias Reza Bukan menjalani sidang dugaan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan kondisi yang kurang sehat. Sejak turun dari mobil tahanan menuju ke ruang tunggu tahanan, pria berusia 38 tahun ini tampak pucat dan tidak bersemangat.
ADVERTISEMENT
Reza mengaku bahwa kondisinya sedang sakit. Namun, ia tidak secara detail menjelaskan kondisinya tersebut.
"Iya (sakit)," kata Reza singkat sambil menenteng catatan pleidoinya.
Sementara itu, pada saat sidang berlangsung hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa dugaan kasus narkotika. Reza Bukan mengaku bahwa kondisinya sedang sakit.
Tim kuasa hukum Reza juga masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas pleidoinya. Sebab, tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan 6,5 tahun penjara sangat memberatkan kliennya.
Karena itu, majelis hakim memberikan waktu sehari untuk merampungkan berkas tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (14/2).
"Pokoknya besok, kita sidang terakhir dengan agenda pembelaan," jelas hakim sambil menunda persidangan, Rabu (13/2).
Seusai sidang, kuasa hukum Reza, Monang Sagala mengatakan bahwa alasan sidang ditunda karena kondisi kliennya yang tengah sakit serta berkas pleidoi yang belum lengkap. Terkait berkas tersebut, Monang mengaku cukup sulit untuk bertemu dan berkoordinasi dengan kliennya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita enggak bisa koordinasi karena sakit full gitu kan," ucap Monang.
Presenter 'Eat Bulaga' itu jatuh sakit karena diduga stres dengan tuntutan dari JPU. "Stres, dituntut 6 tahun 6 bulan, (Reza) stres," imbuh Monang.
Monang juga memberikan penjelasan terkait dengan kertas yang dibawa oleh Reza pada saat menjalani sidang. Kertas yang dibawa tersebut berisi tulisan tangan terkait dengan kasus hukum yang sedang dialaminya.
"(Kertasnya) masih coretan tangan. Belum lihat isinya. Cuma belum beres sih pleidoinya, makanya kita minta hakim untuk kasih waktu buat kita siapin semuanya," tutup Monang.
JPU menuntut Reza dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa beralasan bahwa Reza memiliki barang haram tersebut sejak lama. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjadi dasar jaksa untuk membuat tuntutan.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat isap.