Rio Reifan Lakukan Transaksi Narkoba di Depan SPBU

16 Agustus 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Bintang sinetron Rio Reifan kembali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8), pukul 14.30 WIB. Dia diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, mengungkap bahwa pemain sinetron 'Wulan' itu memang sudah kembali menggunakan narkoba sejak dua bulan terakhir.
“Pengakuannya dalam BAP dua bulan terakhir sudah mulai lagi menggunakan,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/8).
Preskon rilis narkoba Rio Reifan, Jumat (16/8) Foto: Giovanni/kumparan
Menurut Calvijn, Rio mendapatkan barang dari seorang berinisial B yang kini bersatus DPO. Kala itu, Rio membeli paket kecil seharga Rp 350 ribu.
“Pengakuannya pasca-vonis 2017 masih kita dalami lagi. Terakhir, dia beli itu (sabu) dua bulan yang lalu, Rp 350 ribu dengan paket yang kecil setengah gram saat itu. Inilah yang digunakan sampai saat ini,” ungkap Calvijn.
Berdasarkan keterangan Rio Reifan, Calvijn mengatakan bahwa transkasi dilakukan di salah satu SPBU di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial B.
ADVERTISEMENT
“Lokasi transaksi depan salah satu SPBU di bilangan Cibubur. Setelah melakukan transaksi, baru kembali dan menggunakan barang tersebut,” pungkasnya.
Rio Reifan. Foto: Instagram/@rioreifan
Rio Reifan pertama kali terlibat kasus narkoba pada 2015. Kala itu, Rio ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2015.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik. Kantong plastik pertama berisi narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram. Sementara yang kedua terdapat sabu seberat 1,75 gram serta dua alat isap.
Pengalaman kurang lebih satu tahun mendekam di balik jeruji besi rupanya tidak membuat Rio kapok. Dia ditangkap untuk kedua kalinya pada Agustus 2017 oleh kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram, alat isap sabu, cangklong, dan pipet.