Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

18 Oktober 2018 15:19 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun penjara terhadap artis Roro Fitria. Perempuan berusia 28 tahun itu dinilai bersalah melakukan tindakan pidana berupa pemilikan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim ketua Iswahyu Widodo dalam persidangan, Kamis (18/10).
Selain dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda kepada Roro Fitria. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
"Denda sebesar Rp 800 juta," ucap Hakim Iswahyu.
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Vonis Roro lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Roro dengan hukuman berupa 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Roro ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2) lalu. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,4 gram serta sejumlah perangkat alat hisap.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada Senin (28/5), pihak kepolisian melimpahkan Roro Fitria dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan. Roro kemudian ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada Kamis (28/6), sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdananya, Roro mengaku deg-degan, lantaran baru pertama kali merasakan duduk di kursi pesakitan.
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang puturan Roro Fitria (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sebelum sidang putusan, pemain film 'Bangkitnya Suster Gepeng' itu berharap majelis hakim bisa memberikan putusan dengan adil sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Jika melihat fakta persidangan, Roro menjelaskan dirinya hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Karena sebagai pemakai, Roro mengharapkan majelis hakim menjatuhkan putusan berupa rehabilitasi kepada dirinya.
Sementara itu, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, mengaku akan melakukan upaya banding apabila majelis hakim tidak memberikan putusan yang sesuai bagi kliennya.
ADVERTISEMENT
"Kami banding kalau tidak sesuai. Mudah-mudahan hakim kasih hukuman yang seadil-adilnya, paling sebenar-benarnya sesuai kebenaran," ucap Asgar sebelum sidang putusan.