news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sakit, Kumalasari Batal Diperiksa Polisi Terkait Kasus 'Ikan Asin'

15 Juli 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barbie Kumalasari (tengah). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barbie Kumalasari (tengah). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ujaran 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Hal itu diketahui dari polisi yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Galih, Kumalasari, sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pemain sinetron 'Bidadari' itu tidak bisa memenuhi panggilan polisi. Ia berhalangan hadir karena kondisi kesehatannya menurun.
"Lagi kurang sehat," kata kuasa hukum Kumalasari, Rihat Hutabarat, saat dihubungi, Senin (15/7).
Kumalasari dan pengacara Rihat Hutabarat di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7) Foto: Giovanni/kumparan
Rihat tidak menjelaskan secara detail sakit yang diderita oleh Kumalasari. Namun, menurut dia, Kumalasari jatuh sakit karena kelelahan.
Karena Kumalasari tidak bisa hadir, polisi menunda pemeriksaan terhadapnya. Polisi lantas menjadwal ulang pemeriksaan Kumalasari.
"Pemeriksaan dia untuk jadi saksi ditunda jadi Rabu (17/7)," ucap Rihat.
Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya Foto: Aria Pradana/kumparan
Kasus ‘ikan asin’ bermula dari pernyataan Galih dalam video ' GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah ke channel YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Perkataan 'ikan asin' itu merujuk pada organ intim.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, Galih membongkar rumah tangganya dulu bersama Fairuz A Rafiq, mantan istrinya. Fairuz yang tidak terima dengan pernyataan itu melaporkan Galih, Rey, dan Pablo ke polisi pada 1 Juli lalu.
Galih, Pablo, dan Rey dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Galih, Pablo, dan Rey sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.