Sandy Tumiwa Usai Jalani Assessment: Doakan Saya Sembuh

6 Mei 2019 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Tumiwa Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pesinetron Sandy Tumiwa kini tengah mendekam di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, Sandy dan tim kuasa hukumnya tidak tinggal diam.
ADVERTISEMENT
Sejumlah upaya mereka lakukan terkait kasus hukum yang menjerat Sandy Tumiwa. Salah satunya adalah pengajuan upaya rehabilitasi.
Untuk menentukan apakah Sandy Tumiwa layak atau tidak direhabilitasi, maka dilakukan assessment terhadap pria berusia 37 tahun itu. Proses assessment diselenggarakan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Pihak keluarga, dan kuasa hukum temui Sandy Tumiwa. Foto: Aria Pradana/kumparan
Sandy Tumiwa tiba di BNNP DKI Jakarta sekitar pukul 10.15 WIB. Pihak keluarga dan tim kuasa hukum turut mendampingi Sandy saat menjalani proses assessment tersebut.
Sandy menjalani assessment sekitar empat jam. Ia tidak banyak berkomentar usai assessment. Dengan mengenakan baju tahanan, kopiah putih, dan tangan diborgol, Sandy langsung masuk ke dalam mobil bersama petugas yang mengawalnya.
ADVERTISEMENT
"Doakan saya sembuh," ucap Sandy singkat sembari masuk ke dalam mobil.
Sandy Tumiwa usai jalani assessment. Foto: Aria Pradana/kumparan
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum berharap hasil assessment Sandy sesuai dengan keinginan mereka, yakni pemain film 'Anda Puas, Saya Loyo' itu bisa direhabilitasi. Sebaliknya, jika hasil assessment dinilai tidak memuaskan, maka Sandy akan menjalani proses persidangan.
Sandy Tumiwa ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 0,23 gram beserta alat hisap (bong). Saat ditangkap Sandy tengah bersama satu rekannya, yakni Mikhael Angelio Yandi Langke.