Sariawan, Tio Pakusadewo Tetap Hadiri Sidang Pembacaan Duplik

12 Juli 2018 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat aktor Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Sidang beragendakan pembacaan duplik dari pihak penasehat hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemain film 'I Am Hope' tersebut tiba di pengadilan sekitar pukul 13.37 WIB. Tio datang bersama seorang tahanan. Tangan mereka diborgol.
Sementara itu, tangan kiri Tio tampak memegang sapu tangan untuk menutupi mulutnya. Bintang film 'Surat Dari Praha' itu mengaku sedang dalam kondisi yang kurang sehat.
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Sariawan, dua hari kayaknya," ucap Tio sambil menutupi mulutnya dengan menggunakan sapu tangan.
Pria berusia 54 tahun itu tidak mau banyak berkomentar. Sesekali, dia mendesah kesakitan sambil berjalan menuju ke ruang tunggu tahanan sementara.
Pada sidang yang digelar Kamis (5/7) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi yang dibacakan oleh penasihat hukum. Dalam repliknya, jaksa Yaman tetap berpegang teguh pada ucapannya, yakni Tio dijatuhkan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami tuntutan semula itu kan 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jadi tetap pada tuntutan semula yang kami telah kami sampaikan," ucap Jaksa Yaman, Kamis (5/7) lalu.
Tio diamankan Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.
Pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada 4 Juni lalu, Tio dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Kala itu, Tio telihat lemas setelah pleidoinya ditolak jaksa. Namun, dia tetap berusaha kuat.
ADVERTISEMENT
"Berdoa aja yang terbaik," ucapnya kala itu seraya menutup perbincangan.