Pablo, Rey Utami, Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya

Sederet Kasus Pablo Benua: Cuma Malaikat yang Bisa Penjarain Gue

18 Juli 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Pablo (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pablo Benua tak bisa lagi tertawa semringah seperti saat pertama kali dirinya tahu telah dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya atas kasus video 'Ikan Asin'.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pablo Benua langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Tak hanya Pablo, Rey Utami dan Galih Ginanjar juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kini, ketiganya harus meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli lalu.
Namun, kasus yang menjerat Pablo rupanya tak hanya sekadar 'Ikan Asin'. Suami Rey Utami ini ternyata berstatus sebagai terlapor terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono setelah timnya melakukan penggeledahan di rumah Pablo dan Rey di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, 11 Juli lalu.
"Kita juga melakukan penggeledahan di rumah Rey dan Pablo di Sentul, Bogor, kita temukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Disreskrimum, bahwa ada laporan tentang penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo di situ. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," jelas Argo ketika saat ditemui Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Ada pelaporan di Mabes Polri, Pablo sebagai terlapor penipuan dan penggelapan juga, masih dalam proses itu, dilaporkan sekitar tahun 2017 juga ada di sana. Kita masih mengecek semua," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pun mencuat setelah banyak pihak yang diduga menjadi korban Pablo membawa masalah ini ke ranah hukum. Arie Untung diduga jadi salah satu korban penipuan yang dilakukan oleh Pablo Benua.
Arie Untung sempat diketahui membuat laporan karena merasa ditipu oleh seseorang. Pria berusia 42 tahun tersebut mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 600 juta atas perbuatan orang tersebut.
Arie Untung. Foto: Munady Widjaja
Namun, dalam beberapa kali wawancara, Arie Untung masih enggan menyebutkan siapa pihak yang telah ia laporkan. Suami Fenita Arie ini hanya menyebut bahwa orang ini adalah suami dari salah satu selebriti atau public figure.
"Saya tidak bisa menyebutkan artisnya. Jadi, memang kebetulan dia suami salah seorang artis atau public figure. Yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan urusan ini. Tapi (ini urusan) suaminya," tuturnya.
Pablo (kiri) dan Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Hanya saja, sosok Pablo yang diduga sebagai pelaku penipuan mencuat, setelah Arie sempat mengatakan tetap menunggu iktikad baik pria ini meski dirinya tengah dipenjara karena kasus lain.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada masalah kalau emang duitnya banyak, kan bisa bayar dari tempat lain. Pokonya kita tunggu saja ya, siapa tahu ingin meringankan hukumannya di penjara," ucap ayah tiga anak ini.
Sementara itu, jauh sebelum Pablo mendekam di penjara atas kasus 'Ikan Asin', rupanya ia sempat sesumbar bahwa tak ada yang bisa memenjarakan dirinya.
Hal ini terungkap saat pengacara Indra Tarigan ikut dipanggil menjadi saksi atas kasus video tersebut.
Indra Tarigan dan Tessa Mariska di Polda Metro Jaya, Rabu (17/7). Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Indra mengaku sempat meminta pihak Pablo untuk menurunkan video 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang diunggah di YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Namun, permintaan tersebut dianggap angin lalu oleh Pablo Benua.
"Malah dia berdua nantangin. 'Enggak usah peduli orang-orang, gue yang pasang badan deh. Yang bisa menjarain gue cuma satu, malaikat'. Makanya gedeg sama anak ini, sama si Pablo. Ini salahnya Pablo sama si Rey," ujar Indra dengan tegas.
Rey Utami (kiri) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Saat ini, pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dikenakan pasal berlapis di luar UU ITE yang lebih dulu menjeratnya terkait kasus 'Ikan Asin' Fairuz A Rafiq.
ADVERTISEMENT
"Untuk pasal yang disangkalkan, pasal 27 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 3, dan pasal 45 ayat 1. Kemudian, kita kenakan pasal 310 dan 311 KHUP UUD ITE dan kita kenakan UUD KUHP juga. Ancamannya 6 tahun ke atas," terang Argo beberapa waktu lalu.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten