Sempat Sakit, Tio Pakusadewo Tampak Lebih Segar di Persidangan Ketiga

7 Mei 2018 15:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan. (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan. (Foto: Antara/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Aktor senior Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang ketiga kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/5). Jika dalam sidang pertama Tio sempat tak hadir karena kondisi kesehatannya menurun, dan di sidang kedua ia tampak berjalan pincang, kini dalam persidangan beragendakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Tio tampak jauh lebih sehat.
ADVERTISEMENT
Pemain film 'Surat dari Praha' ini tiba di pengadilan sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan kaus polo berwarna hitam, lengkap dengan kacamata hitam di wajahnya. Langkah kakinya pun tak lagi pincang. Ia terlihat berjalan dengan tegap dan bersemangat. Wajahnya pun terlihat jauh lebih segar dari sebelumnya.
Seraya memasuki ruang pengadilan, Tio sempat mengucap syukur dan meminta doa untuk kelancaran persidangan narkoba yang tengah dijalaninya.
"Alhamdulillah sudah sehat. Doain, ya," ungkapnya singkat, Senin (7/5).
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jaksel. (Foto: Adinda Githa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jaksel. (Foto: Adinda Githa/kumparan)
Dalam sidang sebelumnya, Tio disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 112 ayat 1, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Aktor berusia 54 tahun ini pun sama sekali tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Terima kasih majelis, pada saat kita mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy.
Pengacara Tio Pakusadewo, Muhammad Aris. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Tio Pakusadewo, Muhammad Aris. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Tio ditangkap oleh Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 19 Desember 2017. Ia diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram, beserta alat konsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
Tio sempat menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, selama beberapa bulan. Kemudian, pada 3 April lalu, Tio dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.