news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sudah Bebas, Ridho Rhoma Harus Kembali Lagi ke Penjara

25 Maret 2019 13:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2018. Ia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan atas kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Ridho Rhoma harus kembali ke bui. Hal ini lantaran Mahkamah Agung memperberat hukuman putra Rhoma Irama tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma. Ia dikualfikasi sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Dan pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,” kata Andi dalam pesan singkat, Senin (25/3).
Penjemputan Ridho Rhoma Foto: Giovanni/kumparan
Oleh karena itu, Andi menyatakan, meski Ridho Rhoma sudah menjalani rehabilitasi, pria 30 tahun itu harus kembali dipenjara.
“Dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” ucap Andi.
Andi menjelaskan pertimbangan majelis kasasi sehingga memperberat pidana Ridho Rhoma. Salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.
ADVERTISEMENT
“Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutur Andi.
Terkait dengan eksekusi Ridho, menurut Andi, hal itu tergantung dari jaksa. "Hal itu urusan eksekutor atau jaksa," tutupnya.
Sidang Lanjutan Ridho Rhoma. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sementara itu, pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin mengatakan akan mengecek mengenai informasi tersebut. "Saya sedang cek juga putusan MA di web MA, nanti kami infokan," ujarnya ketika dikonfirmasi kumparan.
Pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017.
Ridho Rhoma kala itu menggunakan narkoba jenis sabu. Petugas menemukan barang bukti sabu 0,7 gram, yang dibeli dari seseorang seharga Rp 1,8 Juta.
ADVERTISEMENT