news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Takut Kontak Tersebar, Roro Fitria Pakai Nama Ibunda saat Terima Sabu

5 Juli 2018 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemain film Roro Fitria menggunakan nama sang ibu, Hj. Retno, saat menerima paket sabu, yang dikirimkan ke kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, lewat jasa pengiriman ojek online. Hal itu terungkap dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan pada 28 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online ke alamat jl. Durian Raya. Di mana terdakwa menggunakan nama ibunya Hj. Retno dan bukan nama dirinya, untuk alasan waspada," kata Jaksa Sarwoto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Roro Fitria sempat menangis usai persidangan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria sempat menangis usai persidangan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Hari ini, Roro kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Sidang seharusnya beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Tapi, pihak Roro tak jadi mengajukannya.
Usai persidangan, penasihat hukum Roro, Dharma Praja Pratama sempat dikonfirmasi mengenai alasan Roro menggunakan nama sang ibu ketika menerima sabu. Menurut Dharma, perempuan berusia 28 tahun itu, melakukannya lantaran tidak ingin nomor kontaknya tersebar, mengingat dia adalah seorang public figure.
ADVERTISEMENT
"Nanti takut nomornya tersebar atau gimana, makanya dia pakai identitas mamanya tersebut,” ucap Dharma ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Sementara, alasan pihak Roro tidak mengajukan eksepsi lantaran keberatan dari pihak mereka akan disatukan di dalam nota pembelaan. Hal itu merupakan strategi dari pihak kuasa hukum.
“Emang setelah kami rapatkan lagi yang terbaik untuk klien kita saat ini, yaitu kami menunda untuk mengajukan keberatan dan kita akan satukan di pleidoi,” ungkap Dharma.
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Roro Fitria di PN Jaksel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Roro ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 14 Februari lalu. Perempuan berusia 28 tahun itu terbukti memesan sabu dari seseorang berinisial WH seberat 2,4 gram dengan harga Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, Roro terjerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sidang Roro akan dilanjutkan pada 12 Juli mendatang. Adapun sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.