Tanggapan Ketua Komnas HAM Atas Aduan Mulan Jameela

7 Februari 2019 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mulan Jameela saat di Komnas HAM. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mulan Jameela saat di Komnas HAM. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyanyi Mulan Jameela dan juru bicara keluarganya, Lieus Sungkharisma, menyambangi Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (7/2) sore. Kedatangan Mulan untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komnas HAM atas perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap suaminya, Ahmad Dhani. Hal ini terkait masalah penahanan pria berusia 46 tahun itu. Diketahui bahwa Dhani dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Pemindahan penahanan ini lantaran ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan ujaran 'idiot' kepada salah satu unsur massa. Ditemui usai aduan dibuat, ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan akan segera memproses aduan tersebut.
Mulan Jameela saat tiba di Komnas HAM. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
"Permintaan dari Ibu Mulan Jameela dan pengacara (juru bicara) adalah bagaimana supaya hak dari terdakwa dari Dhani Ahmad yang ditahan di (rutan) Cipinang, terus dipindahkan atas permintaan ke (rutan) Madaeng, itu dikembalikan ke (rutan) Cipinang," kata Ketua Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
"Dengan alasan-alasan bahwa beliau ini masih punya keluarga, yang anak-anaknya masih di bawah umur untuk selalu bisa bertemu. Kemudian juga kaitan kemudahan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum. Alasan keamanan karena di Madaeng kata mereka (pihak Dhani) itu over crowded," lanjutnya. Pihak Komnas HAM sudah mempelajari aduan tersebut dan berencana untuk menyurati pengadilan tinggi dan kejaksaan. Agar hak-hak Ahmad Dhani sebagai terdakwa ataupun sebagai warga negara, masih memiliki hak asasi. "Hak asasi ya itu salah satunya tadi, bisa bertemu keluarga. Bisa berkonsultasi secara hukum karena dia masih menghadapi proses banding. Di Surabaya juga berhadapan dengan kasus baru lagi," jelas Ahmad Taufan Damanik.
Ahmad Dhani (tengah) jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurutnya, aduan tersebut dapat terealisasi tergantung dari kebijakan kejaksaan dan pengadilan. Komnas HAM hanya bisa memberikan surat yang menjelaskan, bahwa sejalan dengan prinsip HAM. Seperti hak Ahmad Dhani untuk tetap di Cipinang itu harus dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
Ahmad Taufan juga belum bisa memastikan berapa lama aduan yang dilayangkan Mulan Jameela kepada Komnas HAM dapat diterima. Ia menuturkan, apa kebijakan untuk proses itu, tergantung kepada kejaksaan dan pengadilan tinggi. "Komnas secara resmi besok akan menyurati, karena menurut kita hak asasi dari Ahmad Dhani ini yang tadi disampaikan, kita tidak mencampuri proses hukum, itu wilayah sendiri. Itu (aduan) menurut kita masuk akal untuk kita mintakan ke pihak pengadilan dan kejaksaan," tandasnya.