Tanggapan PT DKI soal Ahmad Dhani Kritisi Penahanan

11 Februari 2019 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Munady.
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Munady.
ADVERTISEMENT
Penahanan Ahmad Dhani dipindahkan sementara ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Pemindahan ini lantaran ia harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan ujaran ‘idiot’ terhadap salah satu unsur massa.
ADVERTISEMENT
Lewat sebuah surat terbuka, Ahmad Dhani sempat mengkritisi mengenai penahanannya di Rutan Medaeng. Menurut dia, hal itu merupakan ketetapan yang tidak lazim.
“Karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, dan koruptor,” kata Dhani.
Selain itu, ia juga membicarakan tentang penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Saya, Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong ini digarisbawahi,” ucap Dhani.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Lieus Sungkharisma dan Wakil Ketua Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar, saat ditemui awak media. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menanggapi hal itu, Wakil Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar mengatakan penahanan terhadap Ahmad Dhani sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi pria berusia 46 tahun itu sudah memutuskan mengajukan banding pada 31 Januari lalu.
“Jadi gini perkara banding apabila memenuhi Pasal 21 KUHAP ada secara objektif atau subjektif di sana, maka majelis hakim Tinggi yang dituju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari,” kata James saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sementara, James mengatakan pemindahan penahanan Dhani ke Rutan Medaeng terkait dengan kasus dugaan ujaran ‘idiot’ yang menjerat pria kelahiran Surabaya itu. Pihaknya, lanjut dia, telah menerima permohonan Kejari Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Karena ada hal-hal tertentu undang-undang bisa dipenuhi sehingga Pengadilan Tinggi memenuhi permohonan tersebut untuk dititipkan di rumah tahanan sana,” tutur James.
Penahanan Ahmad Dhani bisa dikembalikan di Jakarta setelah proses persidangannya di Surabaya selesai. “Kalau dititipkan, kalau sudah selesai di sana, ya kembali ke sini,” tutup James.