Teman Nyabu Jennifer Dunn Minta Keadilan soal Tuntutan 5 Tahun Penjara

8 Juni 2018 16:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raditya dan Jennifer Dunn di PN Jaksel. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Raditya dan Jennifer Dunn di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tuntutan terhadap Raditya Argoebie, yang merupakan teman nyabu Jennifer Dunn atau Jedun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pemain film ‘Buruan Cium Gue’ itu. Pria yang kerap disapa Tya itu dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sementara, Jedun dituntut delapan bulan penjara. Ia pun tidak dikenakan denda. Hal ini membuat keluarga Tya merasa ada ketidakdilan.
“Sangat tidak adil,” kata perwakilan keluarga Tya, Noni T. Purwaningsih saat dihubungi kumparan, Jumat (8/6).
Noni menjelaskan pada saat dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, Tya disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “127 itu pasal pemakai,” ucapnya.
Pada saat dilakukan assessment di kepolisian, Tya dinyatakan sebagai pemakai. Bahkan ia dinilai berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.
Hingga akhirnya, Tya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, pasal yang dikenakan pada Tya masih sama seperti ia ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Noni, saat pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, pasal yang menjerat Tya berbeda. Tidak sama seperti dalam dakwaan. Hal ini dianggap janggal oleh Noni.
“Tuntutannya bisa pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1. Loh, dia (penuntut umum) mendakwa Tya dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan 127 ayat 1. Tapi di dalam tuntutan kenapa ada pasal 132? Apa ini enggak ngawur? Menurut saya, ngawur ini jaksa,” tutur Noni.
Jennifer Dunn di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn di PN Jaksel. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sementara, Noni mengatakan, Jedun dalam tuntutannya dinilai melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seharusnya tuntutan yang sama juga diberikan kepada Tya. Sebab, menurut Noni, Tya dan Jedun sama-sama posisinya sebagai pengguna.
ADVERTISEMENT
Bahkan, jika melihat dari barang bukti seharusnya tuntutan kepada Tya bisa lebih rendah daripada Jedun. Ketika ditangkap karena menggunakan sabu, barang bukti yang berada di tangan Tya hanya 0,016 gram. Lebih sedikit dari Jedun yang terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram.
Sebanyak tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan Tya, yakni Jedun, Ferly Faisal yang merupakan pemberi sabu, dan polisi yang menangkap Tya, tidak ada yang mengatakan bahwa Tya adalah penjual atau bandar.
“Kesimpulannya Tya itu pemakai. Dia hanya pemakai. Tertangkap dengan barang bukti 0,01 gram. Apakah pantas seorang Raditya dituntut dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Sementara Jedun hanya dituntut 8 bulan penjara,” tutur Noni.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia (penuntut umum) punya rasa keadilan harusnya Jedun dituntut lebih banyak dong daripada Tya. Tapi kenapa Tya bisa dituntut lebih banyak dan jomplangnya jauh banget. Ada apa di balik semua ini?” tanya Noni.
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jedun ikuti persidangan pemeriksaan terdakwa. (Foto: Garin Gustavian / kumparan)
Karena itu, Noni berharap majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan secara adil kepada Tya. Ia pun akan membantu Tya dalam menyusun pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di persidangan.
“Saya berharap vonis untuk Tya maksimal sama dengan Jedun, minimal lebih ringan daripada Jedun mengingat barang bukti lebih banyak Jedun dan bukan pertama kalinya Jedun terjerat kasus narkoba. Wajar dong kami minta seperti itu,” ungkap Noni.
Berurusan dengan hukum karena kasus narkoba memang bukan hal baru bagi Jedun. Ia tercatat sudah dua kali terjerat kasus yang sama, pada 2005 dan 2009.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2005, Jedun terjerat narkoba pada usia 15 tahun. Saat itu ia ditangkap karena kedapatan memiliki ganja. Ia pun langsung dijebloskan di dalam penjara.
Kemudian pemain sinetron 'Dia' dan 'Dan' itu, kembali terjerat kasus yang sama di tahun 2009. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kamar kosnya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Selain satu paket sabu beserta alat isap, polisi mendapati pula tujuh pil ekstasi dan satu strip pil psikotropika Happy Five di sana. Jennifer kemudian divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.