Tersandung Narkoba, Nunung Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

22 Juli 2019 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, dan satu orang lainnya, Hadi Moheriyanto alias Hery, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).
Argo menyebut Nunung menggunakan sabu-sabu setiap hari untuk menjaga staminanya menjalani pekerjaan sebagai publik figur.
Komedian Nunung saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“NN menggunakan sabu setiap hari. Menggunakan sabu karena tuntutan pekerjaan, karena umurnya juga. Akhirnya menggunakan sabu untuk daya tahan tubuh juga,” kata dia.
Nunung ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, bersama suaminya. Saat polisi menggerebek, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT