news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tio Pakusadewo Baca Pleidoi: Saya Sakit, Butuh Pertolongan untuk Sehat

28 Juni 2018 17:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tio Pakusadewio (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tio Pakusadewio (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tio Pakusadewo akhirnya berkesempatan membacakan nota pembelaan alias pleidoinya dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/6). Sebelumnya, pembacaan pleidoi oleh aktor berusia 54 tahun tersebut harus ditunda pada 7 Juni lalu lantaran Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring sedang berduka.
ADVERTISEMENT
Kala duduk di kursi pesakitan, pemilik nama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo itu mengaku sehat saat ditanya perihal kondisinya oleh majelis hakim.
"Baik. Kita lanjutkan. Hari ini acaranya nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," ucap Asiadi yang berperan memimpin jalannya sidang. Asiadi kemudian mempersilakan dan membebaskan Tio selaku terdakwa untuk membaca nota pembelaannya sendiri maupun diwakili kuasa hukum.
Tio memilih untuk membacakan pleidoinya sendiri. Ia pun mulai dengan berterima kasih untuk kesempatan membacakan pleidoi dan melanjutkannya dengan perkenalan diri.
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Setelah mengakui bahwa dirinya merupakan pecandu narkoba, Tio kemudian berkisah bahwa ia selalu kalah melawan keinginannya untuk tak lagi mengonsumsi barang haram tersebut. Hal itu berulang hingga pada akhirnya ia ditangkap di hadapan anak-anaknya dan harus menjalani proses hukum yang panjang.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah hukuman terberat yang pernah saya alami, hukuman yang menguras tenaga, waktu, dan pikiran saya," ucap Tio.
Bintang film 'Surat dari Praha' tersebut kemudian bertutur perihal ia yang sempat menjalani rehabilitasi. Kala itu, menurut Tio, kondisinya membaik. Hanya saja, ia kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sembari menunggu perkaranya disidangkan.
"Ketika harus masuk penjara, kesehatan saya menurun drastis. Sampai hari ini, enam kilogram saya kehilangan berat badan. Dan beberapa kali terpikir untuk menyudahi saja hidup saya," bebernya.
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Menurut lelaki kelahiran Jakarta, 2 September 1963 tersebut, selama mendekam di penjara, selain sempat ingin bunuh diri, tiada satu hari pun terlewati tanpa ia menyesali kekeliruan yang telah diperbuat.
ADVERTISEMENT
"Saya menyadari sepenuhnya bahwa saya ini sakit dan saya butuh pertolongan untuk bisa menjadi sehat. Dua bulan lebih di Penjara Cipinang memberi saya pengalaman dan pengetahuan bahwa penjara bukanlah tempat yang bisa membuat saya sehat," tuturnya.
Ia kemudian menyampaikan janji dan rencananya untuk berguna bagi bangsa dan negara, salah satunya dengan membuat kegiatan maupun gerakan dalam rangka mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di tengah generasi muda, terutama yang belum tersentuh barang terlarang tersebut, bersama pihak kepolisian.
"Majelis hakim yang mulia, saya ingin kembali sehat. Saya ingin kembali ke pelukan anak-anak yang saya cintai. Saya ingin kembali berguna dan berbakti buat negeri ini," ujarnya sambil sesekali terbata.
Tio kemudian kembali menyampaikan penyesalannya kepada majelis hakim. Tak lupa, ia kembali mengakui kesalahannya lantaran telah mengkonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi, saya sangat menyesali apa yang saya perbuat. Saya tidak tahu apa saya mendapat kesempatan untuk menebus dosa sebagai pecandu. Saya mohon kepada majelis hakim supaya diberi kesempatan untuk menjalankan rehab. Saya hanya warga negara yang telah melakukan salah dan berharap hukum berlaku adil," papar Tio.
"Atas nama hukum dan keadilan, saya mohon majelis hakim untuk memberikan saya keadilan. Semoga majelis hakim memberikan keputusan yang tepat untuk saya dan juga untuk generasi masa depan," tandasnya mengakhiri pembacaan pleidoi yang ditulisnya di dalam tahanan itu.
Pembacaan nota pembelaan kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukum Tio.
Sebelumnya, pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan pada Senin (4/6) lalu, JPU menuntut Tio dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta rupiah.
ADVERTISEMENT