Tio Pakusadewo Berharap Dapat Tuntutan Ringan

28 Mei 2018 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5). Sidang beragendakan agenda pembacaaan tuntutan dari pihak penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Pemain film 'Perahu Kertas' ini telah tiba di pengadilan sejak pukul 13.29 WIB. Mengenakan kaus dan kacamata hitam, kedua tangan Tio tampak diborgol.
Harapan pun disampaikan oleh pria berusia 54 tahun ini terkait dengan sidang tuntutan. "Mudah-mudahan baguslah," kata Tio.
Pria kelahiran Jakarta ini tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang tuntutan. Meski menjalani persidangan, ia mengaku tetap berpuasa.
"Insyaallah puasa. Ya, pakai makananlah (sahurnya). Ya, kayak gitulah, namanya juga di penjara," ucap Tio seraya tersenyum.
Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo (Foto: Munady)
Pembacaan tuntutan terhadap Tio seharusnya dilakukan di persidangan pada Senin (21/5). Namun, saat itu, penuntut umum belum siap untuk membacakan tuntutan. Hingga akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari ini.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada 30 April lalu, Tio didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat 1 bicara mengenai kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Aktor Indonesia, Tio Pakusadewo. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Indonesia, Tio Pakusadewo. (Foto: Munady)
Tio ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017 di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
Tio membeli empat paket sabu dari seseorang berinisial V seharga Rp 1,3 juta pada 16 Desember 2017. Ia mengaku membeli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
Sebelum ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 3 April lalu, Tio sempat menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.