Tio Pakusadewo Gatal-gatal Selama Tinggal di Penjara

4 Juni 2018 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, telah dua kali sidang tersebut ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menyiapkan surat tuntutannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tio datang sekitar pukul 13.38 WIB dengan tangan kedua tangan diborgol dan membawa handuk warna hijau sambil berjalan menuju ke ruang tahanan.
Saat menuju ke ruang tahanan, pemeran film 'Surat dari Praha' ini sempat mencium seorang perempuan yang merupakan kerabatnya. "Hai sayang," ucap Tio sambil mencium pipi salah seorang kerabatnya bernama Monic, Senin (4/6).
Tio Pakusadewo dan kerabatnya Monic (Foto: Alexander Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo dan kerabatnya Monic (Foto: Alexander Vito/kumparan)
Setelah mencium kerabatnya, Tio kembali berjalan menuju ke ruang tahanan. Ia mengaku saat ini sehat dan berharap agar sidang tuntutannya dapat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Bantu doalah, udah dua kali nih (ditunda)," kata Tio.
Pemeran film 'Identitas' itu juga mengaku selama berada di penjara dirinya sempat mengalami gatal-gatal. Tio sempat menunjukkan lengannya yang gatal-gatal saat berjalan menuju ke ruang tahanan sementara.
ADVERTISEMENT
"Nih (perlihatkan tangannya yang gatal). Biasalah ya, penyakit penjara," terangnya sambil tersenyum.
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan (Foto: Munady)
Pada sidang Senin (21/5) dan Senin (28/5) yang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU merasa masih belum siap untuk membacakan tuntunannya sehingga sidang ditunda hingga hari ini.
Tio ditangkap oleh Subdit II/ Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.