Tio Pakusadewo Tulis Pledoi Selama 2 Jam di Penjara

28 Juni 2018 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo telah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pledoi tersebut dibacakan sendiri karena pria berusia 51 tahun ini merasa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dianggap sangat berat.
Tio membacakan nota pembelaan tersebut di depan majelis hakim sesaat setelah ketua Hakim Asiadi Sembiring mengetuk palu tanda dimulainya sidang.
"Saya buat satu (berkas saja) pak, di penjara membuatnya," jawab Tio kepada hakim Asiadi, usai membacakan pembelaannya di muka persidangan, Kamis (28/6).
Sidang Tio Pakusadewio (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tio Pakusadewio (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Setelah menjalani persidangan, pemeran film 'I Am Hope' itu mengaku membuat nota pembelaan tersebut selama dua jam dengan membutuhkan pemikiran selama 2 hari.
"Ya mikirnya lama ya, mikirnya lebih dari dua hari ya. Cuma ya nulisnya dua jamlah," ucap Tio sambil berjalan menuju ke ruang tunggu tahanan.
ADVERTISEMENT
Salah satu isi nota keberatan yang dibacakan di hadapan majelis hakim adalah mengenai rasa penyesalannya sebagai pecandu narkoba.
"Ketika harus masuk penjara, kesehatan saya menurun drastis. Sampai hari ini, enam kilogram saya kehilangan berat badan. Dan beberapa kali terpikir untuk menyudahi saja hidup saya," bebernya.
Sidang Tio Pakusadewio (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tio Pakusadewio (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Dalam pledoi yang ditulisnya, ia mengatakan bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat bagi pecandu seperti dirinya untuk sembuh dari ketergantungan obat terlarang.
"Saya menyadari sepenuhnya bahwa saya ini sakit, dan saya butuh pertolongan untuk bisa menjadi sehat. Dua bulan lebih di Penjara Cipinang memberi saya pengalaman dan pengetahuan bahwa, penjara bukanlah tempat yang bisa membuat saya sehat," tuturnya.
Sementara itu, pemeran film 'Lagu Untuk Seruni' ini berharap agar replik dan putusannya dapat dilakukan dengan seadil-adilnya.
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
"Ya saya cuma punya harapan ini saja, besok kalau sudah replik, sudah putusan, ya mudah-mudahan ya, putusannya adil," imbuh Tio usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan agenda replik itu, bakal digelar pada Kamis (5/7) mendatang.
Sebelumnya, Tio ditangkap oleh Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 19 Desember 2017. Ia diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi total sabu seberat 1,06 gram dan alat konsumsi sabu.
Tio sempat menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, selama beberapa bulan. Pada 3 April lalu, Tio dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.