Trans TV Ditegur KPI Usai Billy Syahputra Hampir Berantem di Acara TV

24 Januari 2019 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Billy Syahputra. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Billy Syahputra. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Program acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kali ini. KPI memberikan teguran karena acara tersebut sempat menayangkan perselisihan antara Billy Syahputra yang menjadi presenter acara tersebut dengan salah satu bintang tamunya, Indra Tarigan, yang diketahui merupakan pengacara Kriss Hatta.
ADVERTISEMENT
Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, meski belum sampai pada ranah pertikaian, aksi saling dorong tersebut tak layak menjadi tontonan publik. Katanya secara tak langsung aksi tersebut turut mengajarkan praktik-praktik perkelahian.
“Ini kan sudah tak layak ditonton oleh pemirsa kita ketika mengajarkan praktik-praktik perkelahian dan lain sebagainya di depan publik,” kata Nuning ketika dihubungi kumparan via telepon, Kamis (24/1).
Menurut Nuning, tugas seorang pembawa acara adalah mengarahkan acara agar berjalan dengan baik. Bukan justru menimbulkan konflik dengan bintang tamu atau pengisi acara lainnya.
“Host seharusnya kan cukup bisa mendirect program itu, agar program bisa berjalan dengan baik memberikan resolusi konflik dan lain sebagainya. Jangan justru memicu konflik apalagi mengajak berkonflik dengan narasumber,” ucapnya.
Indra Tarigan kuasa hukum Aldira Chena (Foto: Alexander Vito/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Indra Tarigan kuasa hukum Aldira Chena (Foto: Alexander Vito/kumparan)
Ya, dalam acara tersebut, Billy sebagai pembawa acara justru seolah terpancing amarahnya dengan beberapa pernyataan Indra Tarigan. Tak hanya itu, Billy bahkan menantang bintang tamunya tersebut untuk bertarung di atas ring tinju.
ADVERTISEMENT
Perseteruan Billy dengan Indra Tarigan diduga lantaran konflik yang lebih dulu memanas antara Indra dengan Hilda Vitria di media sosial. Kekasih Billy tersebut terlibat saling sindir dengan Indra di akun Instagram masing-masing. Hilda juga dinilai Indra telah melecehkan profesinya sebagai pengacara Kriss Hatta.
Menurut Nuning, KPI memang tak bisa memberikan sanksi secara personal. Sebab dalam aturannya, KPI hanya bisa memberikan sanksi pada program dan stasiun televisi terkait.
“Program siaran harus melakukan evaluasi. Kalau evaluasi, harus evaluasi hostnya, konsep acara. Perbaikan di konsep acara,” ungkapnya.
“Jadi kita enggak punya kewenangan untuk membanned artis atau kemudian tidak boleh tampil di TV. Melarang dan lain sebagainya selagi tidak melanggar itu kan tidak mungkin melarang,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, program yang dipandu oleh Uya Kuya dan Billy Syahputra itu juga melanggar aturan lainnya. Pada tayangan program tanggal 7 Januari 2019, program ini sempat menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami Selat Sunda.
Billy Syahputra dan Hilda Vitria. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Billy Syahputra dan Hilda Vitria. (Foto: Munady Widjaja)
“Kami meminta pada program 'Pagi Pagi Pasti Happy' untuk melakukan evaluasi dan perbaikan atas konten yang akan ditayangkan dalam program itu di waktu yang akan datang,” tuturnya.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2018 lalu, program tersebut juga sempat dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari KPI. Namun, kata Nuning pihaknya tak punya kewenangan untuk memberhentikan suatu program secara permanen.
Tapi jika diberhentikan dalam waktu yang lama tentu program terkait bisa saja berhenti dengan sendirinya.
ADVERTISEMENT
“Bisa dibayangkan kalau program itu berhenti satu bulan saja? Tentu program ini kan tidak lagi diminati oleh para pemasang iklan kan. Penonton juga sudah lupa, artinya perolehan penyuka itu tidak lagi sesignifikan sebelum penghentian,” pungkasnya.