Usai Vonis, Tio Pakusadewo Jalani Detoksifikasi di RSKO

31 Juli 2018 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo di PN Jakarta Selatan (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Aktor Tio Pakusadewo kini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Ia dipindahkan dari Rutan Cipinang setelah divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli lalu, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Meski divonis penjara, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Tio dari tahanan. Pria berusia 54 tahun itu selanjutnya menjalani sisa hukuman dengan menjalani rehabilitasi di RSKO.
Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy mengatakan, pemain film 'Surat dari Praha' itu dipindahkan ke RSKO satu hari usai majelis hakim membacakan vonis.
"Sudah di RSKO. Kalau enggak salah Rabu (dipindah). Sudah seminggu, nih, sekarang," kata Aris saat dihubungi, Selasa (31/7).
Berdasarkan keterangan Aris, Tio merasa bersyukur saat dipindahkan ke RSKO. Bahkan, pemain film 'I Am Hope' itu berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik daripada sebelumnya.
"Ya, pasti cuma satu, sih, 'Alhamdulillah'. Intinya, Beliau itu mau sehat," ucap Aris.
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang narkoba Tio Pakusadewo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Menurut Aris, Tio menjalani proses detoksifikasi selama seminggu setelah dipindahkan ke RSKO. Karena itu, pria kelahiran Jakarta tersebut, hingga kini masih belum bisa dijenguk. "Jadi, hari ini batasnya terakhir," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lantaran proses detoksifikasi telah selesai, Aris berencana untuk menjenguk Tio Pakusadewo di RSKO pada Rabu (1/8). Tujuannya untuk mengetahui kondisi pemain film 'The Raid 2: Berandal' itu.
"Mudah-mudahan besok bisa kami lihat keadaannya," tandas Aris.
Tio Pakusadewo diamankan Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.