Yeslin Wang Akan Cabut Gugatan Cerai Terhadap Delon
ADVERTISEMENT
Pasangan selebriti Delon Thamrin dan Yeslin Wang telah sepakat untuk mengakhiri biduk rumah tangganya yang telah dibina sekitar 7 tahun. Yeslin mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah jadwal persidangan sudah dijalani oleh mereka masing-masing. Namun, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu tidak pernah hadir ke persidangan. Hal itu yang membuat Yeslin berubah pikiran dan akan mencabut gugatan cerai.
"Iya, (rencananya) dicabut," ucap kuasa hukum Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/11).
Osner mengatakan, alasan kliennya mencabut gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena Delon tidak pernah hadir di persidangan. Yeslin menganggap hal itu sebagai bagian dari proses memperlambat perceraian.
Padahal, ketika mereka dipertemukan, Delon mengaku masih tinggal di kawasan Jakarta Barat. Namun, saat beberapa kali surat panggilan dilayangkan, Delon tetap tidak muncul di persidangan.
"Waktu kami bertiga ketemu, kita termasuk Delon sudah sepakat gugatan itu ditujukan ke alamat KTP-nya, karena alamat KTP itu rumah mamanya. Rupanya, begitu panggilan dari pengadilan negeri, ketemu sama pembantu mamanya dia bilang Delon sudah tidak tinggal di sini, sampai dua kali panggilan," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Pada panggilan berikutnya, yakni panggilan koran yang kedua kalinya, akan dilakukan tiga bulan lagi, ya, kita enggak mau dong, lama banget (sidangnya)," imbuh Osner.
Menurut Osner, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mempermasalahkan apabila Yeslin mencabut gugatan tersebut. Sehingga nantinya, Yeslin bakal membuat gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai alamat tinggal dari Delon saat ini.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat ya, terserah saja, apakah mau dicabut apakah lanjut tapi tiga bulan lagi, kalau dicabut berarti gugatan barunya ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai alamat Delon sekarang, alamat rumahnya bukan alamat KTP, ya," pungkas Osner Johnson Sianipar.
ADVERTISEMENT