Jaksa Tak Ajukan Banding untuk Kasus Narkoba Park Yoochun

9 Juli 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yoochun JYJ Foto: Facebook/@CJESJYJ
zoom-in-whitePerbesar
Yoochun JYJ Foto: Facebook/@CJESJYJ
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk tidak mengajukan banding dalam kasus narkoba Park Yoochun. Sebab, kejaksaan sudah merasa cukup dengan hukuman yang diputuskan oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan pengadilan pada 2 Juli, Park Yoochun dijatuhi hukuman penjara 10 bulan, dengan penangguhan selama dua tahun untuk masa percobaan dan pengobatan. Selain itu, pria berusia 33 tahun ini juga dikenakan denda sebesar 1,4 juta won (sekitar Rp 16,7 juta).
Berdasarkan laporan Soompi, tuntutan awal yang diajukan jaksa adalah 18 bulan penjara. Dengan mempertimbangkan bahwa putusan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan, hal tersebut dianggap sudah lebih dari setengah tuntutan awal mereka. Ini yang membuat kejaksaan tidak mengajukan banding untuk kasus Park Yoochun.
Park Yoochun. Foto: Facebook/@CJESJYJ
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa ini adalah pelanggaran hukum pertama Park Yoochun terkait narkoba.
Park Yoochun sendiri masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Bila tidak mengajukan, bintang 'Sungkyunkwan Scandal' ini akan dijatuhi hukuman sesuai putusan hakim. Waktu pengajuan banding terakhirnya adalah pada Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Park Yoochun sendiri dihukum karena tertangkap membeli philopon bersama mantan kekasihnya, Hwang Hana. Dia juga dihukum karena telah tujuh kali menggunakan zat terlarang tersebut.
Sebagai imbas dari kasus ini, CJ Entertainmennt memutus kontrak manajemen eksklusif dengan Yoochun. Mereka juga mengatakan bahwa pria itu akan mundur dari dunia hiburan.