Rapper Black Nut Dijatuhi Hukuman karena Penghinaan Seksual

11 Januari 2019 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapper Korea Selatan, Black Nut dan KittiB. (Foto: Instagram/@gaygaykim, Twitter/@officialKittiB)
zoom-in-whitePerbesar
Rapper Korea Selatan, Black Nut dan KittiB. (Foto: Instagram/@gaygaykim, Twitter/@officialKittiB)
ADVERTISEMENT
Setelah hampir dua tahun tersangkut masalah hukum, rapper Korea Selatan, Black Nut, akhirnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan. Pada Kamis (10/1), ia dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun atas penghinaan seksual terhadap rapper wanita, KittiB.
ADVERTISEMENT
Sejak 2017, Black Nut dituntut oleh KittiB, karena dianggap telah mencemarkan nama baik rapper wanita itu lewat lagu yang berjudul 'Too Real'. Dalam lirik lagu ini, pria bernama asli Kim Dae Woong itu terang-terangan menulis lirik bernada seksual yang merendahkan KittiB.
Selain itu, KittiB juga menambahkan tuntutan lain kepada pria tersebut. Mantan kontestan 'Show Me The Money' ini menghina KittiB sebanyak empat kali saat tampil di atas panggung, dalam kurun waktu 2016-2017. Hal ini kemudian ditambahkan ke dalam tuntutan KittiB yang pertama.
Rapper Korea Selatan, Black Nut dan KittiB. (Foto: Instagram/@gaygaykim, Twitter/@officialKittiB)
zoom-in-whitePerbesar
Rapper Korea Selatan, Black Nut dan KittiB. (Foto: Instagram/@gaygaykim, Twitter/@officialKittiB)
Pada Januari 2019, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman dengan menimbang berbagai aspek. Di antaranya, karena Black Nut tidak tampak menyesal dengan perbuatannya. Black Nut juga dianggap sudah menghina KittiB secara terus menerus.
ADVERTISEMENT
"Meskipun (kami) mempertimbangkan karakteristik genre hip-hop, (kalimat-kalimatnya) yang vulgar dan ejekan seksual yang diunggahnya ke media sosial, termasuk dalam tindakan penghinaan," sebut pihak pengadilan dalam sidang, seperti dikutip Soompi.
Selain itu, pihak pengadilan juga menjatuhkan ancaman penjara selama enam tahun kepada Black Nut, jika ia mengulang perbuatannya. Kemudian, rapper Korea Selatan ini diganjar dengan perintah melakukan layanan komunitas dengan total 160 jam.
Sebelumnya, pihak Black Nut mengaku tidak bersalah dalam permasalahan ini. Mereka juga masih mungkin mengajukan banding untuk keputusan hakim. Menurut pengacara yang membela Black Nut, pihaknya akan meninjau putusan pengadilan sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Sementara, saat sidang berlangsung, Black Nut mengatakan, dirinya berharap agar kebebasan berekspresi musisi hip-hop tidak dibatasi.
ADVERTISEMENT
Bagaimana menurutmu?