Terlibat Judi Ilegal, Shoo S.E.S Dihukum Satu Tahun Penjara

8 Februari 2019 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shoo S.E.S Foto: Facebook @S.E.S.Forever
zoom-in-whitePerbesar
Shoo S.E.S Foto: Facebook @S.E.S.Forever
ADVERTISEMENT
Mantan anggota S.E.S, Shoo, tengah terlibat kasus hukum atas tuduhan terlibat judi ilegal di Macau. Perempuan bernama asli Yoo Soo Young ini dilaporkan mengaku bersalah, dan akhirnya dijatuhi hukuman.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang keduanya atas tuduhan judi ilegal pada Kamis (7/2) di Pengadilan Distrik Seoul Timur, jaksa penuntut umum memutuskan penyanyi tersebut dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Shoo dituduh telah berulang kali terlibat dalam judi ilegal, dengan perjudian skala besar. Kabarnya ia terlibat judi senilai 790 juta won atau setara dengan Rp 983 juta dari 2016 hingga Mei 2018 di Macau.
Pengacaranya mengatakan Shoo telah mengakui segala kesalahannya dan sangat menyesal karena perbuatannya membuat masyarakat menjadi marah.
"Saat proses investigasi, dia mengakui segala kesalahannya dan dengan tulus akan menelaahnya. Dia sangat menyesal karena kesalahan ini masyarakat menjadi marah dan hal ini membuatnya menderita," ujarnya seperti dikutip dari mydaily lewat V Today.
ADVERTISEMENT
Sang pengacara melanjutkan, bahwa sejak Shoo debut di usia 20-an hingga sebelum insiden ini terjadi, dia selalu hidup dalam kejujuran dan tidak pernah sekalipun terjebak dalam skandal.
"Pada saat yang sama, ia pun selalu terlibat dalam acara amal, semoga pengadilan dapat mempertimbangkannya dan memberikan keringanan hukum padanya," pungkasnya.
Anggota grup idola K-Pop S.E.S, Shoo. Foto: SM Entertainment
Dalam kesaksian terakhirnya, Shoo mengatakan karena kejadian ini ia jadi sadar dan akan memperbaiki diri. Ia juga dengan segala hormat akan menerima segala keputusan hukum.
"Akhir-akhir ini rasanya satu hari sangat terasa panjang. Melalui kejadian ini akhirnya saya menyadari banyak hal. Di masa depan saya akan memperbaiki diri saya dan dengan segala hormat saya akan menerima hukuman yang diberikan oleh pengadilan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Dengan tulus saya meminta maaf atas kontroversi ini," lanjutnya kembali.
Sebelumnya, seorang warga negara Amerika berinisial A dan warga Korea berinisial B menuntut Shoo karena gagal membayar uang judi hingga 600 juta won atau setara dengan Rp 746 juta. Karena tidak kunjung membayar, mereka menuduh Shoo melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut tidak bisa menemukan bukti jumlah uang yang dipinjamkan oleh A dan B kepada Shoo, sehingga disimpulkan ia tidak melakukan penipuan. Tetapi saat itu Shoo dituntut jaksa dengan tuduhan perjudian ilegal.