Aturan Khusus dari PT KAI untuk Ibu Hamil yang Mau Naik Kereta

3 Juli 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
penumpang menaiki rangkaian Kereta rel listrik (KRL) Commutter di Stasiun Cilebut, Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
penumpang menaiki rangkaian Kereta rel listrik (KRL) Commutter di Stasiun Cilebut, Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Kereta, jadi salah satu moda transportasi favorit di Indonesia dan banyak digunakan oleh siapa saja termasuk oleh ibu hamil. Tapi tahukah Anda Moms, PT Kereta Api Indonesia khususnya DAOP 1 Jakarta, punya aturan khusus lho, untuk penumpang yang sedang hamil. Terutama untuk ibu hamil yang akan menggunakan kereta api jarak jauh.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada aturan tersebut, ibu hamil diperbolehkan naik kereta api jarak jauh apabila usia kandungannya 14 sampai dengan 28 minggu. Apabila usia kandungannya kurang dari itu, maka ibu hamil wajib membawa membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
Ilustrasi lintasan kereta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Senior Manager Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta, Suprapto, menjelaskan, dalam surat keterangan tersebut harus ada keterangan bahwa penumpang dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan pada kandungan. Selain itu penumpang ibu hamil juga wajib didampingi oleh minimal satu orang penumpang dewasa.
"Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang, khususnya yang dalam kondisi hamil dari resiko hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Bagaimana bila ibu hamil tak bisa menunjukkan surat keterangan dari bidan atau dokter padahal sudah terlanjur sampai ke stasiun dan siap berangkat?
ADVERTISEMENT
Tidak perlu khawatir, karena ada pos kesehatan yang akan memeriksa ibu hamil di stasiun keberangkatan.
"Setelah diperiksa kemudian dinyatakan atau direkomendasikan tak bisa berangkat, maka penumpang dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Suprapto.
Ilustrasi tiket kereta Foto: Nunki Pangaribuan
Apabila di atas kereta api jarak jauh kedapatan penumpang ibu hamil yang usia kehamilannya kurang 14 minggu atau lebih dari 28 minggu namun tidak membawa serta syarat-syarat yang telah ditentukan, kata Suprapto, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan.
"Surat yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang," ujar Suprapto.