Bawa Bayi atau Anak Naik Motor Ternyata Bisa Melanggar Undang-Undang!

28 Juni 2019 12:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membonceng anak kecil di sepeda motor. Foto: radiantphotograph.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membonceng anak kecil di sepeda motor. Foto: radiantphotograph.com
ADVERTISEMENT
Ayah mengendarai motor, ibu memboceng sambil memeluk bayi. Atau ibu mengendarai motor, membonceng dua anak ke minimarket atau sekolah. Akrab kah Anda dengan pemandangan ini? Atau Anda sendiri sering melakukannya?
ADVERTISEMENT
Ya Moms, pemandangan ini memang dapat dengan mudah kita temui di Indonesia. Padahal ternyata, ada aturan-aturan soal kapasitas muatan sepeda motor termasuk aturan soal penumpang kedua. Aturan-aturan inilah yang banyak dilanggar, diabaikan pengendara motor, termasuk para orang tua. Mungkin juga, banyak yang sama sekali tidak mengetahuinya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menjelaskan mengenai hal ini.
Ilustrasi membonceng anak kecil di sepeda motor. Foto: thesummitexpress.com
“Motor itu didesain hanya untuk mengangkut satu orang penumpang, tidak boleh lebih. Jadi jangan sampai disalahgunakan dan dipaksakan,”ujar AKBP Budiyanto.
Budiyanto juga memaparkan, soal kelebihan kapasitas ini sudah diatur dalam undang-undang yang seharusnya sudah dipahami dan ditaati oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (9) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Jika masih nekat juga melanggar, maka sanksinya pun sudah dituangkan dalam Undang-Undang 22/2009 pasal 292 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Naik motor dengan anak Foto: Shutterstock
Karena itulah Moms, sebaiknya kita tidak lagi memaksakan diri menjadikan anak sebagai penumpang kedua saat naik motor. Apalagi, di luar adanya aturan yang sudah dijelaskan di atas, membonceng anak naik motor juga sangat berbahaya!
ADVERTISEMENT
"Bagaimanapun, aspek safety (keamanan) tidak merekomendasikan membawa anak atau dalam berkendara dengan sepeda motor," kata Andry Berlianto, Safety Riding Expert dari SafeKids Indonesia.
Alasannya, Andri menyebut, motor didesain hanya untuk dinaiki oleh dua orang, maka bila adanya muatan berlebih dapat mempengaruhi keseimbangan. Selain itu bayi atau anak rentan terhadap sakit akibat paparan angin hingga kekurangan oksigen. Jika bayi didekap dalam pangkuan dan ditutup kain misalnya.
Nah jelas sudah kan, Moms? Siapa sih, yang ingin mempertaruhkan keselamatan anak-anak tercinta? Lebih baik, gunakan moda transportasi lainnya.