BPOM Tarik Izin Edar Obat Sakit Mag Ranitidin, Ini Alasannya

9 Oktober 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan dan vitamin. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan dan vitamin. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Obat mag jenis ranitidin, baru-baru ini ditarik izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu karena, Lembaga pengawas obat-obatan di AS dan Eropa, Food and Drug Administration (FDA) dan European Medicine Agency, menemukan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin.
ADVERTISEMENT
BPOM, dalam situs resminya menjelaskan, FDA dan EMA menemukan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil. Cemaran NDMA ditemukan pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.
NDMA sendiri merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami, Moms. Sementara ranitidin merupakan obat yang tersedia dalam bentuk tablet, sirup dan injeksi. Jenis obat ini kerap dikonsumsi untuk mengobati gejala penyakit tukak lambung (mag) dan tukak usus.
Ilustrasi maag Foto: dok.shutterstock
Ranitidin mengantongi izin edar dari BPOM sejak 1989. BPOM memberikan persetujuan terhadap ranitidin setelah melakukan kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.
Studi global telah menetapkan 96 ng/hari (acceptable daily intake) sebagai nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan. Meski begitu, NDMA yang dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama ternyata akan bersifat karsinogenik.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, BPOM telah mengambil langkah antisipatif sejak tanggal 17 September 2019 dengan menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan. Hal ini terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.
“Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin. Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan,” ucap BPOM dalam pernyataan resmi, Jumat (4/10).
Ilustrasi obat-obatan. Foto: Unsplash
BPOM menegaskan, pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin. Sebagai langkah lanjutan, BPOM kemudian memerintahkan kepada Industri Farmasi, pemegang izin edar produk tersebut, untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi.
Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, BPOM menginstruksikan agar Industri Farmasi melakukan penarikan kembali (recall) seluruh produk dari peredaran.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah keresahan masyarakat dengan timbulnya berbagai spekulasi terkait pemberitaan ini, BPOM mengaku akan terus memperbarui informasi sesuai dengan data terkini.
BPOM pun mendesak Industri Farmasi agar selalu menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan sebagai bentuk tanggung jawabnya pada masyarakat. Industri Farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Ilustrasi obat-obatan. Foto: Shutterstock
Nah Moms, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, sebaiknya Anda segera menghubungi dokter atau apoteker untuk konsultasi.
Berikut adalah 5 jenis obat ranitidin yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
Zantac cairan injeksi 25 mg/mL, salah satu produk obat ranitidin. Foto: Zantac
ADVERTISEMENT