Parenting Islami: Ini Hukumnya Mengubur Ari-ari Dalam Islam

19 April 2019 15:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengubur ari-ari. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengubur ari-ari. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Saat dilahirkan, plasenta yang melindungi tubuh bayi di dalam kandungan juga ikut keluar. Plasenta adalah jaringan yang bertugas menyalurkan oksigen dan makanan kepada janin dan disebut sebagai ari-ari dalam bahasa Jawa. Begitu bayi sudah lahir, ari-ari itu akan digunting dan dipisahkan dari tubuh bayi.
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian masyarakat, ari-ari dianggap sesuatu yang sakral. Mereka meyakini, ari-ari adalah teman atau saudara bayi yang akan menemaninya seumur hidup.
Atas dasar kepercayaan itu, setiap daerah biasanya punya ritual-ritual khusus dalam mengubur ari-ari. Di Jawa misalnya, sebagian masyarakatnya percaya bahwa ari-ari yang telah dikubur harus diberikan pagar bambu di atasnya. Setelah itu, kuburan ari-ari ini harus diberi penerangan selama 35 hari. Mereka percaya, hal itu bisa memberikan jalan terang bagi ari-ari dan bayi.
Lalu, bagaimana Islam memandang ritual dalam mengubur ari-ari tersebut?
Ilustrasi ayah mengadzani bayi baru lahir. Foto: shutterstock
Moms, menurut Ustaz Bendri Jaisyurrahman, konselor anak, remaja dan pernikahan serta aktivis gerakan Sahabat Ayah, mengubur ari-ari dengan tujuan kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Mengubur ari-ari jika ada keyakinannya (menggunakan ritual) itu haram. Tapi jika menguburkan karena ada pertimbangan kebersihan dan kesehatan boleh karena memang tidak pantas jika ari-ari itu tidak dikubur berpeluang dimakan oleh kucing atau hewan-hewan lain. Jadi dikubur bukan karena "keyakinan" tapi karena kepantasan atau kesehatan," kata Ustaz Bendri.
Merawat pusar bayi baru lahir. Foto: Shutterstock
Namun, Ustaz Bendri menambahkan, praktik mengubur ari-ari dengan tujuan lain dan menggunakan ritual-ritual yang tidak ada dalam Islam termasuk tathayyur. Tathayyur adalah meyakini suatu tindakan atau kejadian dapat membawa keberuntungan atau sial, bukan karena takdir Allah SWT.
“Iya (mengubur ari-ari) itu termasuk tathayyur yang merupakan perbuatan syirik dan membuat setan terundang untuk mendampingi keluarga tersebut dan membuat ari-ari anak kita mendapatkan hal yang buruk,” jelas Ustaz Bendri saat dihubungi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ia memaparkan praktik mengubur ari-ari bayi tidak ada dalam syariat Islam dan tradisi itu tidak perlu dilanjutkan oleh umat muslim.
“Keyakinan-keyakinan di luar Islam tidak perlu diajarkan dan tidak perlu dilakukan. Sebab dapat mempengaruhi pengasuhan kita kepada anak,” tutup Ustaz Bendri.