Syarat Membuat Kartu Keluarga

17 Juni 2019 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: kumparan dan shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: kumparan dan shutterstock
ADVERTISEMENT
Setelah menikah, jangan lupa untuk segera mengurus Kartu Keluarga (KK). Dokumen kependudukan itu merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Selain penting bagi negara untuk pencatatan biodata penduduk, Kartu Keluarga juga penting bagi Anda dan keluarga untuk mempermudah dalam urusan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Secara resmi, di dalam Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018, penerbitan KK terbagi pada dua jenis yaitu bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Khusus bagi Anda yang berkewarganegaraan Indonesia, bila hendak membuat KK karena baru menikah, sebaiknya penuhi dulu syarat-syarat yang berikut yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
b. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
ADVERTISEMENT
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
e. Petikan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Ilustrasi KK keluarga. Foto: Dok. Istimewa
Nah, setelah semua syarat-syarat di atas terpenuhi. Anda bisa langsung mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota sesuai domisili tanpa perlu membawa surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Hal ini dikarenakan pemerintah telah meniadakan syarat-syarat tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam urusan birokrasi.
"Tidak perlu lagi surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Anda akan melalui berbagai tahapan seperti pelaporan, verifikasi dan validasi, perekaman data, dan pencatatan dan atau penerbitan dokumen. Paling cepat, Kartu Keluarga akan terbit dalam waktu 2 hari atau paling lambat selama 30 hari kerja.
Soal biaya Anda tak perlu khawatir, karena pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan Kartu Keluarga. Ketentuan ini secara jelas termuat pada UU Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 79A yang bunyinya adalah “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.”
Nah Moms, jika setelah menikah Anda hamil dan melahirkan, maka Anda perlu memperbarui KK Anda. Dalam kasus penambahan anggota baru atau kelahiran, maka ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi untuk ditunjukkan ke Dinas terkait, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jadi, jangan pernah menunda pembuatan Kartu Keluarga ya, Moms.