news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

1.075 Orang dengan Gangguan Jiwa di Bali Ikut Nyoblos di Pemilu 2019

19 Februari 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu serentak 2019 akan digelar kurang dari 2 bulan lagi, tepatnya 17 April 2019. Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.130.893 jiwa, terdapat pemilih dengan gangguan jiwa sebesar 1.075 orang.
ADVERTISEMENT
Selain 1.075 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu, John mengatakan juga terdapat 1.858 orang tunadaksa, 1.114 tunarungu, 1002 tunagrahita, dan 740 tunanetra yang masuk DPT. Seluruh penyandang disabilitas itu, kata dia, akan dilayani agar dapat menggunakan hak pilihnya.
"ODGJ bukan orang yang mengalami gangguan jiwa yang di jalan-jalan, tapi, gangguan jiwa bipolar, pernah mengalami kegangguan jiwa karena pengguna narkoba, karena skizofrenia, kategorinya itu," kata John di KPU Bali, Selasa (19/2).
John menyatakan, meski memiliki hak pilih, para ODGJ itu tidak serta merta bisa langsung mencoblos. Mereka bisa menggunakan hak suaranya bila mendapatkan surat keterangan dari dokter dan pernyataan dari keluarga.
"Tapi itu pun dengan izin dokter dan keluarga dinyatakan memang sanggup untuk bisa memilih, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat mencoblos, ODGJ disarankan masuk ke bilik suara tanpa pendampingan. Pendampingan akan dilakukan bila diperlukkan.
"Nanti kalau memang bisa mencoblos sendiri, dia akan coblos sendiri. Kalau perlu pendampingan biasanya keluarga yang mendampingi dengan mengisi surat pernyataan dulu yang ada di TPS. kami siapkan surat pernyataan di masing-masing TPS. Kami siapkan C3 untuk tidak membocorkan pilihan," kata dia.
Direktur RSJ Bangli,Bangli Dr I Dewa Gede Basudewa. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Hal yang sama juga berlaku di rumah sakit jiwa. ODGJ dapat menggunakan suaranya bila mendapat surat rekomendasi dari dokter. Pendampingan atau tidak diberikan tergantung kondisi pasien.
"Kami data di RSJ Bangli. Orang dengan gangguan jiwa ini kan kadang-kadang masalah stabil dan tidak stabilnya emosi. Ketika proses kan ada yang bisa memilih. Kami ajak ngomong dia nyambung. Ada yang memang kalau kumat memang tidak diizinkan dokter," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Direktur RSJ Bangli, dr I Gede Dewa mengatakan, ada sebanyak 62 pasien yang diizinkan untuk menggunakan hak pilihnya.
Pasien yang direkomendasikan adalah pasien dengan tingkat ODGJ ringan. Meski demikian, kesehatan pasien akan terus dipantau hingga April sebelum pencoblosan.
"Pendamping enggak ada. Dia nyoblos sendiri, kalau dia didampingi bilangnya emang saya enggak ngerti nyoblos? karena itu gangguannya sudah lebih baik. Waktu masih ngamuk, binggung, itu enggak bisa saya rekomendasikan untuk nyoblos, " ucapnya.