1.500 Becak Bakal Beroperasi di Jakarta Setelah Terbit Perda

11 Maret 2018 11:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan terima becak listrik. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan terima becak listrik. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengoperasikan kembali becak. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemprov sudah mendata dan memberikan stiker kepada becak-becak yang ada di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hasil pendataan becak, ada 1.500 di Ibu Kota. “Sudah (didata). Ketemu jumlahnya itu sekitar 1.500-an becak,” ujar Anies usai menerima becak listrik dari Hanafi Rais di Balai Kota Jakarta, Minggu (11/3).
Ia menambahkan hampir seluruh becak di Jakarta sudah berstiker. Namun, 1.500 becak tersebut masih harus menunggu untuk beroperasi karena belum diterbitkannya regulasinya.
“Ada sekitar 1.400-1.500 becak sudah dipasang stiker. Tapi nanti kita lihat secara detail regulasinya, supaya tidak keliru secara regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, peraturan terkait operasional becak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga pembahasannya harus melibatkan DPRD. Maka itu usulan pengoperasian tersebut harus masuk Prolegda terlebih dahulu.
“Ini kan Perda. Ini harus dengan DPRD. Harus masuk dulu ke prolegda. Setelah disepakati sebagai prolegda, baru nanti pembahasan. Jadi sekarang kita belum sampai di sana,” tutupnya.
ADVERTISEMENT