1.528 Illegal Logging Terjadi di Ekosistem Leuser Aceh Selama 2017

15 Januari 2018 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban pelaku illegal logging. (Foto: dok. Satreskrim Polres Aceh Besar)
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban pelaku illegal logging. (Foto: dok. Satreskrim Polres Aceh Besar)
ADVERTISEMENT
Kasus illegal logging di kawasan ekosistem leuser (KEL) atau kawasan konservasi di Aceh mengalami peningkatan selama tahun 2017. Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) bersama Forum Konservasi Leuser (FKL) mencatat ada 1.528 kasus illegal logging.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk volumenya yakni sekitar 7.421,3 meter kubik kayu. Illegal logging itu terjadi selama Januari-Desember 2017 di KEL yang ada di 12 kabupaten/kota di Aceh.
“Angka aktivitas illegal itu meningkat dari tahun 2016 di mana hanya 1.534 kasus pembalakan liar dengan volume 3.665 meter kubik kayu,” kata Manager Databes FKL, Ibnu Hasyim, saat jumpa pers di Hotel Oasis, Banda Aceh, Senin (15/1).
Berdasarkan hasil temuan tim FKL, wilayah Aceh Tamiang tercatat sebagai kabupaten dengan aktivitas perambahan terluas di tahun 2017, yakni mencapai 1.347 hektare. Aceh Tamiang menjadi daerah dengan jumlah kasus illegal logging di KEL terbanyak, yakni 414 kasus.
“Total kerusakan hutan KEL yang terdata dari lapangan akibat perambahan hutan pada periode 2017 berjumlah 6.648 hektare dan terdata 1.368 kasus,” kata Ibnu.
ADVERTISEMENT
“Dan untuk pembangunan jalan di hutan KEL tercatang sepanjang 439,4 kilometer,” jelasnya.
Selain illegal logging, selama 2017, FKL menemukan 729 kasus perburuan dan 814 jerat untuk satwa landak, rusa, kijang, beruang, harimau, dan gajah. Semua temuan itu telah disita untuk dimusnahkan.
Ke depannya, Ibnu mengimbau kepada masyarakat dan pemerintah untuk kembali menjaga KEL. Ia berharap pemerintah dan penegak hukum dapat menindak tegas bagi pelaku illegal logging dan perburuan satwa tersebut.