1 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Terbakarnya 4 Anggota Polres Cianjur

16 Agustus 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria yang diduga melempar bensin ke anggota Polisi yang terbakar di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria yang diduga melempar bensin ke anggota Polisi yang terbakar di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam tragedi terbakarnya 4 anggota Polres Cianjur. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka berinisial RS merupakan mahasiswa Universitas Surya Kencana.
ADVERTISEMENT
"Polres Cianjur dalam hal ini penyidik diback up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus. Inisial RS, mahasiswa dari Universitas Surya Kencana," kata Trunoyudo di kantornya, Jumat (16/8).
"Sejauh ini proses masih berlanjut terhadap yang bersangkutan ini tentunya berdasarkan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik terkait dengan kejadian kemarin," tambah dia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, AKBP Trunoyudo. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Truno menuturkan, kemungkinan tersangka atas peristiwa tersebut akan bertambah. Adapun RS diindikasi merupakan pelaku yang melemparkan bahan bakar cair dalam plastik yang mengakibatkan api menyambar.
"RS inilah yang terindikasi yang melakukan pelemparan dalam bentuk bahan bakar cair dalam plastik yang kemudian menyebabkan tersambarnya korban sehingga menyebabkan chaos," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami motif RS melakukan perbuatannya. Truno mengatakan, bahwa pasal yang disangkakan antara lain Pasal 170 dan atau 351 dan atau pasal 160 dan atau 212 dan atau 213 KUHPidana. Masing-masing pasal hukumannya di atas lima tahun kurungan.