news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

1 Ton Sabu yang Diselundupkan Kapal Sunrise Glory Diserahkan ke BNN

13 Februari 2018 20:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan sabu selundupan kapal Sunrise Glory (Foto: Dok. Danlantamal Tanjung Pinang)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan sabu selundupan kapal Sunrise Glory (Foto: Dok. Danlantamal Tanjung Pinang)
ADVERTISEMENT
Barang bukti sabu 1 ton yang diselundupkan Kapal Sunrise Glory di Batam dan empat orang tersangka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Penyerahan itu dilakukan oleh Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno.
ADVERTISEMENT
Eko menyerahkan langsung hasil tangkapan KRI Sigurot-864 kepada Penyidik Utama Direktorat P2 Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Kombes Pol Sriana. Prosesi penyerahan itu dilakukan di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang.
“Narkoba sudah menjadi musuh negara. Alhamdulillah tangkapan ini merupakan hasil kerja keras yang luar biasa dari prajurit di lapangan serta sinergitas dengan BNN, Polri, Bea dan Cukai, serta TNI AL," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (13/2).
Penyerahan sabu selundupan kapal Sunrise Glory (Foto: Dok. Danlantamal Tanjung Pinang)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan sabu selundupan kapal Sunrise Glory (Foto: Dok. Danlantamal Tanjung Pinang)
Eko mengatakan, capaian ini telah diapresiasi oleh Panglima TNI. Prestasi ini diharapkan dapat memacu motivasi prajurit untuk bekerja lebih baik.
"Sehingga dapat berprestasi lebih baik lagi sesuai dengan tugas dan bidang matra masing-masing, dan tentunya didasari dengan niat serta tujuan yang mulia,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Prosesi penyerahan barang bukti dan tersangka dihadiri oleh Kasi Intelijen I Bea Cukai KPU Batam, Kabid Pemberantasan Narkotika BNN Provinsi Kepri, perwakilan Dispamal, dan Perwira Staf Lanal Batam.
Kapal Sunrise Glory yang berbendera Singapura ditangkap oleh anggota TNI AL pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB di perairan Selat Philip. Kapal ini dihentikan karena terindikasi membawa dokumen pelayaran palsu. Kapal pun ditarik ke Dermaga Batu Ampar, Batam.
Saat diperiksa oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam ditemukan 41 karung beras berisi sabu. Total beratnya yaitu 1 ton 37,581 kilogram.